ASN Cianjur Wajib Ikuti Sosialisasi Tatap Muka Kode Etik dan Anti Korupsi sebagai Syarat Penerimaan TPP
CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Melalui Inspektorat Kabupaten Cianjur, sosialisasi tatap muka terkait kode etik dan anti korupsi kini diintegrasikan secara langsung sebagai salah satu syarat penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rachmat Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memenuhi salah satu indikator penting dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam penilaian SPI KPK, disyaratkan seluruh ASN yang menerima TPP atau tunjangan kinerja wajib mengikuti sosialisasi tatap muka kode etik dan anti korupsi yang dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat ini nantinya menjadi ‘tiket’ wajib untuk mencairkan TPP,” ujar Rachmat kepada Cianjur Ekspres, Kamis 5 November 2026.
Rachmat tak menampik, capaian sosialisasi anti korupsi di lingkungan Pemkab Cianjur sebelumnya masih tergolong rendah, yang berpotensi menurunkan skor SPI daerah. Oleh karena itu, langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan dini (preventif) agar seluruh pegawai Pemkab Cianjur terhindar dari praktik korupsi.
Dia memaparkan, pelaksanaan sosialisasi digelar secara berjenjang dan maraton mengingat jumlah ASN di Kabupaten Cianjur yang sangat besar. Tahap awal pelaksanaan telah dimulai dari pejabat Pengguna Anggaran, yakni Eselon II dan III A, termasuk para Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit, Kepala Bagian, hingga para Camat, dengan pemateri langsung dari KPK.
“Saat ini kita memasuki batch I untuk Eselon III B seperti para Kepala Bidang (Kabid). Pelaksanaan dilakukan hampir setiap minggu. Setelah ini akan berlanjut ke Eselon IV, pengurus barang, bendahara, hingga seluruh staf penerima TPP,” jelas Rachmat.
“Syarat kepemilikan sertifikat sebagai syarat TPP ini belum berlaku tahun ini, tetapi baru akan kita terapkan sepenuhnya sekitar Agustus 2027 setelah seluruh maraton sosialisasi rampung,” sambungnya.
Hingga saat ini, Inspektorat telah menggelar sekitar 3 hingga 4 gelombang sosialisasi tatap muka. Untuk menjamin kualitas materi dan standar edukasi, seluruh pemateri diisi oleh Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang telah tersertifikasi resmi oleh KPK.












