CIANJUREKSPRES.ID – Di tengah dorongan transisi energi dan pembangunan infrastruktur nasional, satu pertanyaan mendasar kerap terlewat: pembangunan ini berdiri di atas ruang hidup siapa?
Perdebatan mengenai rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango kembali mengemuka. Diskursus ini mencerminkan dilema klasik pembangunan Indonesia hari ini: kebutuhan akan energi bersih di satu sisi, dan kewajiban menjaga kawasan bernilai konservasi tinggi di sisi lain. Keduanya sama-sama sah, sama-sama penting, dan sama-sama tidak bisa diabaikan.
Gunung Gede Pangrango bukan sekadar bentang alam atau lanskap indah. Kawasan ini adalah taman nasional, pusat keanekaragaman hayati, daerah resapan air, sekaligus ruang hidup dan simbol kultural bagi masyarakat di Cianjur, Bogor, Sukabumi, Depok, Jakarta, dan wilayah sekitarnya. Bagi jutaan orang, gunung ini adalah penyangga kehidupan—sumber air bersih, penopang pertanian, penjaga keseimbangan ekosistem, dan warisan lintas generasi.
Secara geologi, Gunung Gede Pangrango merupakan bagian dari kompleks gunung api aktif dengan struktur geologi dan hidrogeologi yang kompleks. Kondisi alam seperti ini pada dasarnya telah menyimpan risiko alami. Dalam literatur ilmiah, kawasan gunung api aktif, zona resapan air, dan taman nasional dikategorikan sebagai wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi. Karena itu, setiap rencana aktivitas industri berskala besar di kawasan semacam ini semestinya diletakkan dalam kerangka kehati-hatian maksimal, bukan semata-mata kelayakan teknis dan ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, geothermal kerap dipromosikan sebagai solusi energi bersih dan rendah emisi. Tidak dapat disangkal bahwa panas bumi merupakan sumber energi terbarukan yang penting bagi Indonesia. Namun sains sendiri tidak pernah menyatakan bahwa geothermal selalu aman di semua tempat. Geothermal bersifat sangat bergantung pada lokasi (site-specific). Keberhasilan di satu wilayah tidak otomatis dapat digeneralisasi ke wilayah lain, terutama kawasan dengan fungsi ekologis kritis.
Berbagai kajian ilmiah mengakui bahwa pengembangan geothermal membawa risiko lingkungan yang perlu dikelola secara ketat. Risiko tersebut antara lain perubahan sistem hidrogeologi yang dapat memengaruhi debit dan keberlanjutan mata air, penurunan tanah mikro (subsidence) akibat pengambilan fluida dalam jangka panjang, serta aktivitas seismik terinduksi (induced seismicity) yang dapat muncul akibat injeksi fluida ke dalam reservoir bawah tanah. Selain itu, pembangunan jalan, sumur, jaringan pipa, dan fasilitas pendukung berpotensi menyebabkan fragmentasi habitat di kawasan hutan pegunungan.
Yang sering luput dari perdebatan publik adalah bahwa dampak-dampak tersebut tidak selalu muncul secara instan. Banyak di antaranya bersifat kumulatif dan jangka panjang, baru terasa setelah bertahun-tahun operasi, dan dalam banyak kasus sulit dipulihkan. Karena itu, pertanyaan masyarakat mengenai siapa yang menanggung risiko jika terjadi perubahan air, tanah, dan ekosistem bukanlah ekspresi ketakutan emosional, melainkan pertanyaan rasional yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian ilmiah.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa kawasan Gunung Gede Pangrango memiliki puluhan titik mata air yang menopang kebutuhan air jutaan manusia. Fungsi ini tidak tergantikan. Ketika kawasan resapan air terganggu—oleh pembukaan lahan, pembangunan jalan industri, atau aktivitas eksploitasi berskala besar—dampaknya tidak berhenti di kaki gunung. Ia mengalir ke hilir: ke rumah-rumah warga, ke sawah, ke dapur, dan ke kehidupan sehari-hari.
Dalam situasi seperti ini, dampak sosial tidak pernah netral. Perempuan sering kali menjadi kelompok yang pertama dan paling lama merasakan konsekuensi ketika air bersih berkurang: berjalan lebih jauh, mengatur ulang kebutuhan rumah tangga, menjaga kesehatan keluarga dengan sumber daya yang semakin terbatas. Ironisnya, suara perempuan dan komunitas lokal kerap absen atau diposisikan sekadar formalitas dalam ruang-ruang pengambilan keputusan pembangunan.
Karena itu, perdebatan geothermal di kawasan ini tidak seharusnya direduksi menjadi pilihan sederhana antara setuju atau menolak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa agenda transisi energi tidak justru menciptakan krisis ekologis dan sosial baru. Energi bersih tidak otomatis berarti berkelanjutan jika dibangun di kawasan yang melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Secara ilmiah, dampak geothermal memang sangat dipengaruhi oleh teknologi dan tata kelola yang digunakan. Namun dalam perspektif lingkungan hidup, khususnya di kawasan bernilai konservasi tinggi, persoalan tidak berhenti pada satu proyek dan satu izin. Pembangunan infrastruktur pendukung dan meningkatnya aktivitas manusia berpotensi menggerus fungsi ekologis kawasan secara perlahan namun pasti. Inilah aspek dampak kumulatif yang kerap luput dari penilaian publik.
Di sinilah tata kelola menjadi kunci. Proses pengambilan keputusan harus dijalankan secara transparan, berbasis data ilmiah yang terbuka, serta melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Analisis mengenai dampak lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen utama untuk menilai apakah suatu rencana benar-benar berada dalam batas aman ekologi dan sosial.
Pembangunan kerap dibungkus dengan istilah kepentingan nasional. Namun kepentingan nasional tidak seharusnya dipahami semata sebagai angka produksi listrik, target investasi, atau kepentingan kawasan industri dan kota besar. Kepentingan nasional sejati juga mencakup keselamatan warga, keberlanjutan sumber air, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup.
Teknologi memang terus berkembang, tetapi teknologi tidak pernah sepenuhnya mampu mengendalikan alam. Di wilayah dengan struktur geologi kompleks, aktivitas pengeboran dalam selalu menyisakan risiko—sekecil apa pun di atas kertas, namun sangat nyata bagi warga yang hidup berdampingan langsung dengan alam.
Editorial ini bukan penolakan terhadap energi terbarukan. Transisi energi adalah keniscayaan. Namun transisi tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan penghormatan terhadap batas alam. Tidak semua ruang bisa diperlakukan sama dalam logika pembangunan. Ada wilayah yang nilainya jauh melampaui manfaat ekonomi jangka pendek.
Gunung bukan ruang kosong.
Ia bukan sekadar objek eksploitasi atau angka dalam peta potensi energi.
Gunung adalah rumah bersama.
Menjaga Gunung Gede Pangrango berarti menjaga air, tanah, keselamatan, dan masa depan kehidupan. Dan menjaga kehidupan seharusnya selalu menjadi inti dari setiap kebijakan pembangunan.
RBUC percaya: pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mendengar, melibatkan, dan melindungi warganya.
Oleh:
Ridwan Marsel
RBUC












