Eks Kepala BGN dan Dua Wakil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Ganjar Ramadhan: Tak Ada yang Kebal Hukum

Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.-Source for Disway.id-

CIANJUREKSPRES.ID – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Begizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejagung RI sempat melakukan penggeledahan di Kantor BGN pada Rabu 3 Mei 2026 dini hari.

Penetapan tersangka mantan Kepala BGN tersebut mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan.

Ganjar mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejagung RI terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.

“Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan prosesnya harus dihormati. Ini juga bukti keseriusan pemerintah dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” katanya, Rabu 3 Mei 2026.

Dia mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan kepala BGN itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh komponen pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dengan selalu mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Karena, proses hukum yang tengah berlangsung menjadi momentum untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program pemerintah bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Ganjar menambahkan penunjukan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pro rakyat.

“Ini pembenahan di tubuh BGN agar lebih baik. Tentunya, kita mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat atas pergantian kepemimpinan di jajaran BGN,” katanya.

Ketua DPC Gerindra Cianjur itu juga mengatakan, evaluasi yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan langkah agar program MBG semakin baik.

“Saya berharap masyarakat agar berperan aktif serta mendukung pemerintah dalam upaya proses penegakkan hukum,” kata Ganjar.

Dilansir dari Disway.id, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam dugaan kasus korupsi MBG.

Dadan yang mengenakan rompi merah muda langsung dibawa ke mobil tahanan.

Dadan dibawa keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.12 WIB, Rabu, 3 Juni 2026.

Dadan tampak termenung saat diboyong masuk ke mobil tahanan.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga mengenakan rompi pink. Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN dan dua Wakil pada Selasa, 2 Juni 2026.

Selang sehari berikutnya yakni Pada Rabu (3/6) pagi, Kantor BGN Digeledah penyidik Kejagung.

Penggeledahan itu diketahui dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Namun, Kejagung akan merilis kasus ini secara detail petang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *