Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Pajak

CIANJUREKSPRES.ID- Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Salah satunya adalah pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sudah bisa dilakukan secara online hanya melalui HP atau laptop tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Saat ini, sistem perpajakan Indonesia telah terintegrasi melalui portal Coretax DJP, di mana NIK pada KTP juga berfungsi sebagai NPWP. Proses pendaftaran pun lebih praktis, cepat, dan dapat dilakukan dari rumah kapan saja.

Bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara online, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti.

Pertama, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data yang dibutuhkan. Anda perlu menyiapkan NIK atau KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, serta nomor HP yang masih digunakan untuk proses verifikasi.

Setelah itu, buka browser di HP atau laptop seperti Google Chrome maupun Safari, lalu akses portal resmi Coretax DJP melalui situs Coretax DJP.

Pada halaman utama, pilih menu “Daftar di sini” untuk membuat akun wajib pajak baru. Selanjutnya pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, lalu pilih opsi bahwa Anda memiliki NIK atau KTP dan lanjutkan proses aktivasi NIK.

Tahap berikutnya adalah mengisi data identitas diri. Masukkan informasi seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor KK sesuai data yang tercantum di KTP dan KK. Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

Kemudian, lengkapi informasi tambahan seperti nomor HP aktif dan alamat email untuk menerima kode OTP verifikasi. Anda juga diminta mengisi data ekonomi atau sumber penghasilan serta alamat domisili sesuai identitas.

Bagi karyawan maupun pelaku UMKM, biasanya dapat memilih metode pencatatan “Simple Bookkeeping” saat mengisi informasi perpajakan.

Selanjutnya, lakukan proses verifikasi wajah dengan mengambil foto diri menggunakan kamera HP atau laptop sesuai petunjuk yang tersedia di sistem. Setelah semua data dipastikan benar, centang pernyataan persetujuan dan klik tombol “Ajukan Permohonan”.

Permohonan yang telah dikirim akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah proses selesai, pengguna akan menerima email berisi Bukti Penerimaan Surat, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), hingga informasi akun wajib pajak termasuk password login.

Kini, kartu NPWP digital juga dapat langsung diunduh melalui portal wajib pajak sehingga lebih praktis dan mudah disimpan secara elektronik.

Dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak untuk membuat NPWP. Proses yang cepat dan mudah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *