CIANJUREKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penangkapan tersebut disampaikan KPK melalui keterangan resmi pada Selasa, 15 September 2026. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.
Para tersangka meliputi LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, dan LEV dari pihak swasta. Selain itu, terdapat ARF, FEZ, MF, serta ERW yang juga berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Suap Pengurusan Sertifikat Tanah
Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir sertifikat tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris diduga mengajukan pemblokiran sertifikat dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses penyelesaian sengketa, pihak berinisial YA dan LEV diduga mendekati ERW yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu komunikasi dengan SON terkait pengurusan sertifikat tanah.
KPK menduga SON meminta sejumlah uang melalui ERW untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Permintaan tersebut disebut menggunakan kode “dua” yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima fee dalam proses pengurusan tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta diduga diberikan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Amankan Uang Rp106,3 Miliar
Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga melibatkan sejumlah tersangka dalam pengurusan HGB dan layanan pertanahan lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dari tingkat pusat hingga daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan korupsi dan edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN.
Tags: KPK, OTT KPK, Kementerian ATR/BPN, dugaan suap, gratifikasi, korupsi, Summarecon, uang Rp106,3 miliar, berita nasional












