Bupati Cianjur Tanggapi Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Penghentian Sementara Izin Perumahan

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.(cianjur ekspres/akmal esa nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025, merupakan langkah penataan pembangunan agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan serta memperhatikan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan, khususnya di tengah kondisi Cianjur yang belakangan rawan bencana.

“Terkait pembatasan izin perumahan dalam surat edaran terbaru, perlu saya sampaikan bahwa kebijakan tersebut untuk memastikan proses pembangunan di Cianjur berjalan lebih tertib, sesuai tata ruang, serta memperhatikan aspek keselamatan dan daya dukung lingkungan. Jadi, ini adalah langkah penataan,” katanya melalui pesan Whatsaap, Rabu 17 Desember 2025, malam.

Dia mengungkapkan, Pemkab Cianjur juga telah melakukan koordinasi lintas sektor guna merespon kondisi kebencanaan yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Memang betul akhir-akhir ini Cianjur menghadapi situasi rawan bencana. Karena itu kami sudah berkoordinasi secara intens dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas PUPR, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Terkait kekhawatiran pembatasan izin perumahan akan berdampak pada iklim investasi, Bupati menegaskan kebijakan tersebut justru bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Mengenai dampaknya terhadap iklim investasi properti, justru yang kita dorong adalah iklim investasi yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang,” katanya.

Menurutnya, dengan tata ruang yang tertib serta kawasan yang aman, investor akan memiliki kepastian dan kepercayaan untuk berinvestasi di Cianjur.

“Dengan tata ruang yang tertib dan kawasan yang aman, investor akan merasa lebih yakin. Jadi, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian dan kualitas,” katanya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap membuka ruang investasi, namun dengan menempatkan aspek keselamatan, kepatuhan tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama.

“Intinya, Cianjur tetap membuka ruang investasi, dengan memperkuat aspek keselamatan, kepatuhan tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *