BKPSDM Cianjur Tegaskan Penataan ASN Sudah Selesai, Akos: Tak Ada Lagi Honorer

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur telah selesai pada tahun 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan, penataan tersebut ditandai dengan diangkatnya sebanyak 7.007 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Penataan ASN sudah selesai. Tahun 2025 itu tuntas dengan diangkatnya 7.007 honorer menjadi PPPK paruh waktu. Artinya, sudah tidak ada lagi istilah honorer di Pemda Cianjur,” ujar Akos, kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 Desember 2025.

Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

“Yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu itu harus diberhentikan. Tidak boleh lagi ada honorer,” tegasnya.

Terkait masih adanya ribuan guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Akos menjelaskan bahwa kondisi tersebut berbeda karena sebagian guru tersebut telah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Di Disdikpora itu sudah ada yang memiliki Dapodik, dan TMT-nya tahun kemarin. Pembayarannya pun bukan dari APBD,” jelasnya.

Namun demikian, Akos menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, penataan tenaga non-ASN seharusnya sudah selesai pada skema PPPK paruh waktu.

“Kalau melihat aturan, kita harus selesai di paruh waktu ini. Nanti persoalan yang masih ada itu akan kami kembalikan lagi ke Disdikpora,” katanya.

Akos juga menegaskan bahwa di BKPSDM sendiri sudah tidak diperbolehkan lagi adanya honor daerah. Jika ditemukan ada dinas yang masih mengangkat tenaga honorer, maka hal tersebut melanggar aturan dan harus segera dihentikan.

“Kalau ada salah satu dinas ketahuan mengangkat tenaga honorer, itu tidak boleh dan harus diberhentikan,” tegasnya.

Sebagai solusi atas kekurangan tenaga kerja di perangkat daerah, BKPSDM membuka opsi konsultasi antar dinas untuk melakukan pergeseran ASN sesuai kebutuhan.

“Kalau dinas memerlukan tenaga tambahan, kekurangan tenaga itu bisa dikonsultasikan. Kita manfaatkan SDM ASN yang sudah ada,” pungkas Akos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *