BGN Hentikan Sementara Ratusan SPPG yang Tidak Penuhi Standar

CIANJUREKSPRES.ID- Dalam upaya menjaga kualitas dan integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan dengan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar di Wilayah I (Sumatera). Kebijakan ini menegaskan komitmen BGN dalam menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap penyimpangan layanan publik di bidang gizi.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga Maret 2026, sebanyak 567 SPPG di Wilayah I sempat dihentikan operasionalnya sebagai langkah evaluasi dan perbaikan. Dari jumlah tersebut, 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah menjalani proses pembenahan dan dinyatakan memenuhi standar. Sementara itu, 117 SPPG lainnya masih dalam tahap evaluasi lanjutan dan belum diizinkan beroperasi kembali.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito menjelaskan bahwa penghentian operasional merupakan bagian dari mekanisme penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur.

“Penghentian operasional dilakukan berdasarkan indikator evaluasi yang ketat untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta tata kelola yang akuntabel,” ujarnya di Jakarta.

BGN juga menyampaikan bahwa rincian teknis terkait temuan di lapangan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi masing-masing SPPG, masih dalam tahap pendalaman. Hal ini dilakukan guna menjaga akurasi data serta memastikan informasi yang disampaikan tetap objektif.

Dalam proses perbaikan, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pembinaan yang berkelanjutan. Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya diwajibkan mengikuti pendampingan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan kembali beroperasi secara optimal.

Selain itu, BGN memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Harjito menegaskan bahwa langkah penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas program MBG di mata publik. Menurutnya, seluruh layanan harus berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan tanpa adanya kompromi terhadap kualitas.

“Kami memastikan setiap layanan berjalan sesuai koridor standar. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang dapat menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *