CIANJUREKSPRES.ID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja adaptif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan telah disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo.
Penerapan FWA diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan kerja ASN pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirancang untuk menyeimbangkan mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengaturan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di periode libur akhir tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan kerja adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di penghujung tahun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan kebutuhan masing-masing instansi.
“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tetap menjamin pelayanan publik serta tugas-tugas strategis berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pengaturan kerja adaptif tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian sistem kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.
Teknis pelaksanaan FWA diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pengaturan pembagian pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara fleksibel, serta pengawasan terhadap capaian kinerja.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta memastikan layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, dan aspirasi melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id.
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan kerja adaptif bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintahan di tengah dinamika akhir tahun.












