Apa Kabar Usulan CDPOB Cianjur Selatan?

Ketua Cianjur Selatan Bergerak, Asep Sopyan
Ketua Cianjur Selatan Bergerak, Asep Sopyan.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Cianjur Selatan (Cisel) ternyata masih belum bergerak atau diproses ke tahap selanjutnya pasca diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Pusat melalaui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 10 CDPOB lainnya di Jawa Barat.

Selain moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku, kendala utama lainnya yang dihadapi yakni belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua PP tersebut yaitu terkait dengan Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Padahal sesuai ketentuan, kedua PP tersebut seharusnya sudah terbit dua tahun setelah undang-undang berlaku.

Ketua Cianjur Selatan Bergerak, Asep Sopyan, mengatakan, situasi ini membuat usulan pemekaran di Jawa Barat, termasuk Cianjur Selatan, tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Saat audiensi dan penyampaian sikap bersama Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat ke Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 18 Mei 2026, kami menyerukan Pemerintah Pusat untuk segera membuka kembali proses pemekaran wilayah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Mei 2026.

Dia mengungkapkan, seruan tersebut mencakup dua hal, yaitu pencabutan moratorium pemekaran dan percepatan penerbitan kedua PP sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan pemekaran.

“Jadi sekarang itu untuk proses di pusat, kita bersama dengan Forkoda dan Forkonas sedang mendesak Pemerintah Pusat, Kemendagri dan Komisi II DPR RI untuk segera menuntaskan dua PP dan pencabutan moratorium tersebut. Rencana pembahasan untuk penerbitan dua PP itu nanti tanggal 3 juni 2026,” kata Asep.

Meski terkendala regulasi di Pusat, Asep menegaskan, tim presidium pemekaran Cianjur Selatan yang didalamnya terdapat para inisiator atau penggerak bersama pemerintah daerah serta DPRD tetap harus fokus melakukan updating skor nilai kapasitas daerah (kapasda).

“Kapasda yang difasilitasi oleh Injabar (Institut Pembangunan Jawa Barat) Unpad dari 10 kabupaten dan kota pengusul di Jabar yang sudah ke Pusat, hasil evaluasi baru Bogor Barat, yang lainnya sembilan pengusul harus memperbaiki updating kapasdanya, termasuk Cianjur,” paparnya.

Dia mengungkapkan, hasil kajian Injabar bahwa untuk spesifikasi kapasda CDPOB Cianjur Selatan mash ada yang harus ditingkatkan jika ingin skornya minimal 400 atau lebih.

“Sehingga punya cukup kelayakan untuk menjadi prioritas atau segera dimekarkan di Jawa Barat apabila PP-nya diterbitkan dan moratorium dicabut. Ketika kebijakan pemekaran itu dibuka, kita harapkan Cianjur Selatan bisa di barisan awal di Jawa Barat,” kata Asep.

Asep menegaskan, urgensi pemekaran Cianjur Selatan bukan sekadar pemecahan wilayah administratif, melainkan untuk percepatan pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal.

Dia mencontohkan, ruang kebijakan fiskal Pemerintah Pusat untuk Jawa Barat jauh lebih kecil dibanding Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selisihnya hampir mencapai Rp10 triliun. Padahal, luas wilayah dan jumlah penduduk Jawa Barat lebih besar.

“Kesenjangan ini terjadi karena Jawa Timur sudah memiliki 38 kabupaten/kota, sementara Jawa Barat baru 27 kabupaten/kota. Dengan pemekaran, beban pelayanan dan distribusi anggaran bisa lebih merata,” katanya.

Sehingga, lanjut Asep, Forkoda PP DOB Jawa Barat berharap Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji pembukaan kembali proses pemekaran agar daerah-daerah tertinggal, termasuk Cianjur Selatan mendapat akses pembangunan yang lebih cepat dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *