CIANJUREKSPRES.ID – Adun (38) warga Kampung Cipeundeuy RT 006/RW 002, Desa Nagasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, dipasung menggunakan rantai diluar rumahnya.
Adun terpaksa dirantai akibat mengalami gangguan jiwa sejak duduk dibangku SMP oleh keluarganya.
Pihak keluarganya sempat membawa Adun ke tempat pengobatan alternatif, namun kondisi kejiwaannya tidak kunjung membaik sehingga menghentikan proses pengobatannya.
Karena tidak adanya penanganan khusus, Adun kerap mengamuk serta menyerang dan merusak rumah warga lainnya.
Melihat kondisi itu, pihak keluarga memutuskan untuk merantai bagian tangan Adun, dan menempatkannya di halaman belakang rumah dengan hanya disaungi atap seadanya sejak 15 tahun lalu.
Camat Leles, Segi Tabah Hermansyah mengungkapkan, Adun hidup berdua dengan ayahnya yang sudah tua. Sedangkan ibunya meninggal dunia dan adik laki-lakinya sudah tidak tinggal serumah.
“Keluarga Adun merupakan salah satu yang masuk dalam ketegori miskin. Adun juga menurut keluarganya sudah dirantai sejak beberapa tahun terakhir,” katanya, Senin 2 Februari 2026.
Selama dirantai, kondisi Adun cukup memprihatinkan, dan aktivitas sehari-harinya dilakukan di satu tempat, bahkan untuk buang air besar dan kecil pun dilakukan di sana.
“Keluarganya masuk kategori miskin, sehingga tidak mampu untuk memberikan penanganan dan pengobatan yang maksimal,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah kecamatan dan desa telah memberikan bantuan sosial serta berencana membawanya ke fasilitas kesehatan jiwa agar mendapatkan penanganan yang maksimal.
“Sementara pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu akan dipindahkan ke tempat yang lebih layak, sembari menunggu dijemput petugas dari RSJ Cisarua, Cimahi,” katanya.
Dia berharap dengan datangnya bantuan tersebut Adun bisa mendapatkan penanganan dan pengobatan maksimal.












