CIANJUREKSPRES.ID – Puluhan kios yang berdiri di Jalan Raya Puncak tepatnya di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur ditertibkan. Penertiban sempat diwarnai ketegangan antara petugas Satpol PP dan pemilik bangunan, Rabu 27 Mei 2026 siang.
Ketegangan terjadi diduga akibat penertiban dilakukan lebih cepat dibandingkan jadwal yang sudah diinformasikan sebelumnya.
Seorang pedagang, Dayat (40) mengaku pemilik bangunan dan pedagang tidak mendapatkan informasi mengenai pembongkaran akan dilakukan pada Rabu 27 Mei 2026.
“Saya sempat tanya-tanya, katanya dikasih waktu sampai Kamis 28 Mei 2026, tapi ternyata malah hari ini ditertibkan. Makanya tadi sempat ada protes dari penjual,” ujarnya.
Menurutnya, ketegangan antara pedagang dan petugas mereda setelah Gubernur Jawa Barat datang langsung ke lokasi dan berdialog dengan pedagang.
“Setelah dialog, dijanjikan kompensasi Rp10 juta. Setelah itu ketenganan mereda. Warga langsung membersihkan sendiri barang-barangnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan, penertiban kios dan bangunan liar dilakukan untuk penataan kawasan Puncak.
“Karena, Puncak akan difokuskan kembali menjadi tujuan wisata di Jawa Barat. Makanya ditata kembali, diawali dengan penertiban bangunan liar,” katanya.
Diketahui, ada sekitar 40 bangunan yang ditertibkan, dan rencananya akan dilanjutkan ke titik lainnya di sepanjang Jalur Puncak.












