CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah menindaklanjuti temuan sekitar 120 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) sepanjang 2025. Para penerima yang mayoritas merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, diwajibkan mengembalikan dana bantuan sesuai nominal yang telah diterima.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat pula satu orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan, para penerima tersebar di sejumlah perangkat daerah. Sebagian besar di antaranya merupakan tenaga pendidik yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.
“Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, hasil temuan BPK mengindikasikan bahwa teman-teman ASN Kabupaten Cianjur masih mendapatkan bantuan sosial pada 2025. Kebanyakannya menerima bantuan sebelum statusnya berubah menjadi ASN,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data kependudukan diduga menjadi salah satu faktor bantuan masih tersalurkan. Akibatnya, sebagian penerima masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.
“Ketika status kepegawaian di data kependudukan belum berubah, secara desil yang bersangkutan masih berada pada desil bawah. Jadi, secara data masih dianggap berhak mendapatkan bantuan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinsos Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima. Kemensos juga terlibat dalam proses verifikasi sekaligus penanganan pengembalian dana yang menjadi objek temuan pemeriksaan.
Handika menyebutkan, proses verifikasi dan pengembalian bantuan berlangsung pada Rabu hingga Kamis (21–22/10/2026). Namun, pada hari pertama pelaksanaan, jumlah penerima yang telah mengembalikan dana baru mencapai sekitar 20 persen. Pemerintah daerah berharap angka tersebut terus meningkat agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
“Rabu kemarin yang sudah mengembalikan sekitar 20 persen. Mudah-mudahan meningkat secara signifikan karena selama belum ada pengembalian, nama yang bersangkutan masih tercatat dalam temuan BPK,” katanya.
Adapun bantuan yang menjadi fokus penanganan meliputi bantuan tunai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pengembalian dilakukan berdasarkan nominal yang diterima masing-masing penerima, dengan penanganan saat ini difokuskan pada bantuan dalam bentuk uang.
Handika mengakui, tidak menutup kemungkinan sebagian ASN belum mengetahui bahwa nama mereka masih tercatat sebagai penerima bansos setelah status kepegawaiannya berubah. Meski demikian, dia menekankan bahwa setiap penyaluran bantuan yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dia pun meminta petugas yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi, mulai dari tingkat RT hingga desa, agar lebih cermat dalam memastikan kelayakan penerima. Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan tidak disalurkan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
“Jangan memaksakan bantuan ini harus dicairkan. Namanya uang negara, Rp1 pun harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain mendorong penyelesaian pengembalian dana, Dinsos mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui data kependudukan dan informasi pekerjaan ketika mengalami perubahan status. Langkah tersebut diperlukan supaya data penerima bantuan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.
Handika berharap kasus serupa tidak kembali terjadi pada penyaluran bansos 2026. Dia menyebut, sistem pendataan bantuan sosial kini telah terintegrasi dengan data kepegawaian sehingga status ASN dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.
“Dengan pembaruan dan pemeriksaan data yang lebih ketat, penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.












