CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mulai menyosialisasikan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Sosialisasi dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan hingga pertigaan Jalan Pramuka, Rabu (28/10/2026), sebagai langkah awal sebelum penindakan dan pembongkaran bangunan.
Langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Pemkab Cianjur, terutama untuk kegiatan usaha. Penertiban juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terkait penertiban bangunan liar dan pengamanan aset pemerintah.
“Aset pemerintah ini harus ditertibkan semaksimal mungkin agar dapat dimanfaatkan, baik untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat setempat,” ujar Nunang kepada wartawan.
Dia menjelaskan, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Lingkar Selatan hingga Jalan Pramuka. Di sepanjang ruas jalan tersebut, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk kegiatan usaha, mulai dari perdagangan barang bekas hingga penjualan kayu bekas.
“Kami akan mengamankan aset tersebut. Selanjutnya, kebijakan terkait pemanfaatan lahan akan dibahas sesuai dengan regulasi yang berlaku dan ditindaklanjuti pada Jumat mendatang,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 80 bangunan yang telah teridentifikasi di kawasan tersebut. Pendataan dan sosialisasi akan berlanjut hingga sepanjang Jalan Pramuka.
Nunang menyebutkan, jumlah bangunan dan tempat usaha yang diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah diperkirakan mencapai 300 unit. Jumlah tersebut mencakup bangunan di sisi kiri dan kanan jalan, mulai dari kawasan Jalan Lingkar Selatan hingga ujung Jalan Pramuka.
“Secara keseluruhan, dari kawasan Jalan Lingkar hingga ujung Jalan Pramuka, jumlah bangunan dan tempat usaha yang diduga berdiri di atas lahan pemerintah diperkirakan mencapai sekitar 300 unit, baik di sisi kiri maupun kanan jalan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemkab Cianjur memberikan waktu hingga Jumat untuk mengumpulkan para pengguna lahan milik pemerintah. Pertemuan tersebut akan menjadi ruang musyawarah guna membahas langkah selanjutnya, termasuk komitmen bersama terkait pemanfaatan lahan.
“Kami juga akan menyusun komitmen bersama terkait pemanfaatan lahan tersebut,” pungkas Nunang.












