Mentan Amran Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP, Minta Polisi Usut Tuntas

Mentan Amran Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP, Minta Polisi Usut Tuntas
Mentan Amran Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP, Minta Polisi Usut Tuntas

CIANJUREKSPRES.ID- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dioplos dan dijual kembali dengan harga beras premium. Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras bersubsidi ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau.

Hal itu disampaikan Amran saat meninjau Toko atau Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia mengecam dugaan praktik yang dinilai dapat merugikan masyarakat penerima manfaat program beras bersubsidi.

Amran menegaskan bahwa beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengendalikan harga beras di pasaran. Oleh karena itu, apabila beras tersebut disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan dengan harga lebih tinggi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan program pemerintah.

Menurut Amran, pemerintah telah berupaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi dan pengamanan pasokan di tengah tantangan global, termasuk persoalan pangan, energi, dan air. Ia menyayangkan apabila upaya tersebut justru diikuti dugaan penyimpangan dalam distribusi beras yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa program beras bersubsidi ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, dugaan penyalahgunaan beras SPHP berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap bahan pangan yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau.

Dalam keterangannya, Amran menyebutkan bahwa jumlah beras yang ditemukan dalam pengungkapan awal kasus tersebut mencapai sekitar 600 ton. Ia menduga volume beras yang berkaitan dengan praktik tersebut dapat lebih besar. Namun, jumlah keseluruhan yang terlibat masih perlu dipastikan melalui penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Amran menjelaskan bahwa beras SPHP dalam kasus tersebut disebut dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Beras itu diduga kemudian mengalami perubahan kemasan atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.

Dugaan praktik tersebut, menurutnya, berpotensi mengganggu tata niaga beras serta mengurangi efektivitas kebijakan stabilisasi harga. Beras yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau justru diduga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Meski demikian, proses pengusutan masih diperlukan untuk memastikan mekanisme penyalahgunaan, jumlah beras yang terlibat, nilai kerugian negara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban hukum atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Amran meminta kepolisian menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh, mulai dari asal beras, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada pihak yang telah teridentifikasi, tetapi juga menjangkau pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Ia turut menyampaikan bahwa informasi awal yang diterimanya mengarah pada gudang Bulog di Kelapa Gading sebagai salah satu titik asal beras. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan jalur penyaluran dan pihak yang bertanggung jawab.

Amran juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan apabila ditemukan pegawai Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat. Ia menyatakan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kemungkinan keterlibatan oknum Bulog, Amran mengatakan bahwa tuduhan tidak boleh disampaikan tanpa bukti. Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu, ia meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas melalui mekanisme hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Amran menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Timur beserta jajaran, termasuk unsur Intelkam, atas upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan beras SPHP. Ia menilai penanganan kasus seperti ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga distribusi pangan tetap sesuai dengan tujuan program.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan tertulis dari Kementerian Pertanian kepada jajaran kepolisian yang dinilai berkontribusi dalam pengungkapan perkara tersebut.

Amran mengingatkan bahwa beras merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Permasalahan dalam distribusi beras dapat berpengaruh terhadap keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, dan stabilitas sosial.

Oleh karena itu, ia meminta agar dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi diproses sesuai hukum. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.

Pemerintah berharap pengusutan perkara tersebut mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP. Dengan pengawasan yang lebih baik, program tersebut diharapkan tetap berfungsi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras serta membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Tag: beras SPHP, Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian, dugaan pengoplosan beras, beras subsidi, Bulog, harga beras, stabilitas pangan, kasus beras SPHP, Jakarta Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *