CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur memastikan akan melakukan pengecekan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilaku Sukasari 3, setelah pengelola melaporkan progres pembangunan fasilitas tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pembangunan IPAL di lokasi tersebut telah selesai dilakukan. Namun, pihaknya belum memastikan apakah hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan baku mutu lingkungan.
“Kalau laporan ke saya, IPAL-nya sudah dibangun, sudah beres. Tapi kami akan mengecek kembali, mungkin besok (Selasa, 5 Mei 2026) atau hari Rabu, apakah hasilnya sudah sesuai dengan baku mutu,” katanya, pada Senin 4 Mei 2026.
Dia menegaskan, verifikasi lapangan penting dilakukan untuk memastikan dampak lingkungan yang sebelumnya dikeluhkan warga benar-benar telah tertangani, terutama terkait pencemaran air.
“Laporannya memang sudah masuk ke kami, tapi harus dipastikan bahwa hasil IPAL itu sesuai dengan ketentuan, terutama baku mutu airnya,” tuturnya.
Komarudin menjelaskan, saat ini pihaknya masih memprioritaskan pembenahan IPAL karena dinilai sebagai persoalan paling krusial dibandingkan aspek lainnya.
“Fokus kami sekarang di IPAL dulu, karena ini yang paling krusial. Kemarin kan sudah menimbulkan bau, baik di sumur maupun air permukaan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi setempat juga memiliki kedalaman sumur relatif dangkal membuat potensi pencemaran lebih cepat terjadi.
“Rata-rata sumur di sana kedalamannya sekitar 4 sampai 5 meter, jadi sangat rentan tercampur dengan air permukaan,” katanya.
Terkait keluhan lain seperti asap dari aktivitas memasak, Komarudin menyebut hal tersebut tidak menjadi prioritas utama saat ini. Namun, pihaknya tetap menyarankan agar metode memasak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Untuk asap masakan, sebenarnya tidak terlalu berdampak signifikan ke lingkungan. Kami juga kemarin menyarankan untuk memasang penyaring asap. Tapi tetap juga disarankan mengikuti SOP yang ditetapkan,” katanya.
Dia menambahkan, setelah perbaikan IPAL dinyatakan sesuai standar, pengelola SPPG tetap diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan serta perizinan lainnya.
“Seharusnya memang dokumen lingkungan dulu, tapi karena kondisi di lapangan, kami tekankan IPAL dulu. Nanti setelah itu baru mengurus dokumen, supaya di dokumennya juga sudah sesuai,” jelasnya.
Komarudin juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG. Namun, setiap pelanggaran akan dilaporkan kepada instansi berwenang, termasuk pemerintah pusat.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menutup. Tapi setiap pelanggaran kami laporkan ke BGN pusat,” katanya.
Meski begitu, dia menilai pihak pengelola SPPG cukup responsif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Responsnya cukup baik. Setelah pemeriksaan, mereka langsung mulai melakukan pembangunan IPAL,” pungkasnya.












