Sinyal Tegas Fraksi Golkar Soal Rekomendasi Pansus LKPJ, Poslogis: Giliran Pemerintah Daerah Membuktikan

Poslogis Cianjur Soroti Tambahan Anggaran Rp4,5 M untuk Tiga RSUD: Mengapa Tidak Diuji untuk JKN?
Direktur Poslogis, Asep Toha.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur mengatakan bahwa tekanan terhadap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Cianjur Tahun Anggaran 2025 semakin terbuka.

Seperti diketahui, Ketua Fraksi Golkar, Asep Iwan Gusniardi, menyatakan kesiapan untuk mendorong penggunaan hak angket apabila rekomendasi Pansus tidak dilaksanakan.

“Ini menandai bahwa DPRD tidak lagi ingin sekadar berhenti pada fungsi memberi catatan, tetapi mulai mengarah pada penegasan fungsi pengawasan,” ujar Direktur Poslogis Cianjur, Asep Toha dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April 2026.

Kang Asto panggilan akrab Asep Toha, mengatakan, dorongan ini diperkuat oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026. Dimana Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ wajib ditindaklanjuti dan dimonitor secara periodik oleh komisi atau Pansus.

“Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menjadikan rekomendasi sebagai dokumen formal tanpa konsekuensi pelaksanaan,” katanya.

Namun menurutnya, regulasi dan tekanan politik hanya akan efektif jika direspons dengan tindakan nyata. Kang Asto menilai, Pemerintah Kabupaten Cianjur menghadapi ujian yang sesungguhnya. Bukan sekadar menyusun laporan atau merespons secara normatif, tetapi menunjukkan komitmen melalui langkah konkret yang terukur.

“Tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus, terutama dalam optimalisasi PAD, penertiban aset, serta revitalisasi Kawasan Wisata Cibodas, akan menjadi indikator awal apakah perubahan benar-benar sedang dijalankan,” ucapnya.

“Pada akhirnya, kualitas LKPJ tidak ditentukan oleh kelengkapan dokumen, melainkan oleh dampak yang dihasilkan. Publik tidak membutuhkan laporan yang rapi, tetapi kebijakan yang bekerja dan hasil yang terasa,” sambung Kang Asto.

Dia menegaskan, jika rekomendasi kembali diabaikan, maka yang terulang bukan sekadar kelambanan birokrasi, melainkan kegagalan menjaga akuntabilitas publik.

“Pansus sudah mengingatkan. Kini, giliran pemerintah daerah membuktikan, apakah akan bertindak, atau kembali mengabaikan,” kata Kang Asto.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi, mengingatkan Pemkab Cianjur bahwa DPRD dapat menggunakan hak angket atau hak interpelasi apabila kepala daerah belum menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu 15 April 2026.

“Saya berharap Pemkab Cianjur melaksanakan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Pansus LKPJ tersebut. Apabila tidak sesuai harapan, maka kami dari Fraksi Golkar akan mengingatkan dan mendorong hak angket DPRD,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 17 April 2026.

Asep Iwan mengatakan, rekomendasi LKPJ kepala daerah jangan hanya sebagai retorika saja. Namun harus dilaksanakan oleh Pemkab Cianjur.

“Kita akan melihat pengawasan di DPRD untuk mengawasi rekomendasi tersebut dilaksanakan di setiap OPD atau tidak. Saya berharap OPD bergerak untuk melaksanakan rekomendasi yang sudah dibuat oleh DPRD Cianjur terhadap LKPJ Bupati Cianjur 2025 yang kemarin disahkan di paripurna,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *