CIANJUREKSPRES.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur 2025 Tahun Anggaran 2025 memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu 15 April 2026.
Direktur Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha pun angkat bicara. Pria yang akrab disapa Kang Asto itu menegaskan, evaluasi tahun lalu menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, dari sekitar 12 rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024 yang benar-benar dijalankan tidak lebih dari dua poin.
“Ini bukan sekadar capaian rendah, ini sinyal bahwa mekanisme pengawasan yang seharusnya menjadi pendorong perbaikan justru diabaikan. Jika pola ini kembali terulang pada LKPJ 2025, maka sulit menghindari kesimpulan bahwa rekomendasi DPRD telah direduksi menjadi formalitas tahunan tanpa daya paksa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2026.
Asto mengatakan, secara hukum posisi rekomendasi DPRD sangat tegas. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit menegaskan bahwa rekomendasi DPRD harus menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya.
Masalahnya, kata Asto, bahwa yang terjadi selama ini justru sebaliknya. Rekomendasi dibahas dalam forum resmi kemudian disepakati dalam rapat paripurna, tetapi kehilangan jejak ketika masuk ke tahap perencanaan dan penganggaran.
“Tidak terlihat secara nyata dalam RKPD, tidak terpetakan dalam KUA-PPAS, dan tidak tercermin dalam APBD. Akibatnya, rekomendasi yang seharusnya menjadi instrumen koreksi berubah menjadi arsip. Lengkap secara dokumen, kosong dalam pelaksanaan,” paparnya.
Dalam konteks LKPJ 2025, Asto melihat, risiko pengulangan itu sangat nyata. Pansus DPRD kembali menyoroti persoalan yang sebenarnya sudah lama diketahui. Yaitu lemahnya kinerja OPD penghasil PAD hingga ketidaksinkronan antara pertumbuhan ekonomi dan realisasi pendapatan daerah.
“Ini bukan daftar masalah baru, melainkan masalah lama yang belum pernah diselesaikan secara tuntas. Ketika rekomendasi yang menyentuh akar persoalan ini tidak dijalankan, maka yang terjadi bukan sekadar stagnasi, melainkan pembiaran sistemik,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan, bahwa tidak ada lagi ruang untuk jawaban normatif seperti “akan ditindaklanjuti”. Pemerintah daerah harus dipaksa masuk ke tahap konkret. Seluruh rekomendasi DPRD wajib diturunkan menjadi program strategis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bukan sekadar dicatat, tetapi diterjemahkan ke dalam indikator kinerja, target waktu, alokasi anggaran, dan mekanisme evaluasi yang terukur. Tanpa itu, rekomendasi tidak lebih dari daftar keinginan yang tidak pernah diuji,” katanya.
Lebih jauh, integrasi rekomendasi ke dalam dokumen perencanaan bukan pilihan teknokratis, melainkan keharusan politik dan administratif. RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD, menurutnya, harus menjadi cerminan langsung dari catatan kritis DPRD. Jika rekomendasi tidak muncul dalam dokumen tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan: rekomendasi tidak dijalankan.
“Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada pemerintah daerah. DPRD sendiri tidak boleh puas hanya dengan menghasilkan rekomendasi setiap tahun. Fungsi pengawasan harus dijalankan dengan lebih agresif dan terukur. DPRD perlu memastikan adanya laporan berkala atas tindak lanjut rekomendasi, melakukan evaluasi lintas komisi secara konsisten, dan tidak ragu menggunakan hak interpelasi atau hak angket ketika rekomendasi diabaikan. Tanpa tekanan politik yang nyata, rekomendasi akan selalu berada di posisi lemah,” katanya.
“Pada titik ini, persoalannya bukan lagi soal ada atau tidaknya rekomendasi, melainkan soal kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri. Sebab, rekomendasi DPRD adalah cermin dari masalah nyata yang dihadapi daerah. Mengabaikannya berarti mengabaikan kebutuhan perbaikan, sekaligus mempertahankan pola kerja yang terbukti tidak efektif,” sambung Asto.
Asto kembali menegaskan, bahwa momentum LKPJ 2025 harus menjadi garis batas yang jelas, apakah Pemerintah Kabupaten Cianjur serius memperbaiki diri, atau sekadar mengulang siklus lama, yaitu mendengar, mencatat, lalu melupakan.
“Jika yang terjadi tetap yang kedua, maka publik berhak mempertanyakan lebih jauh, apakah mekanisme akuntabilitas ini masih dijalankan dengan sungguh-sungguh, atau hanya dipertahankan sebagai ritual tahunan tanpa makna?,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur 2025 Tahun Anggaran 2025 memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu 15 April 2026.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Cianjur, Atep Hermawan Permana, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA perihal penyampaian LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2025 pada Poin 9 Huruf D menyatakan, bahwa rekomendasi terhadap LKPJ yang telah diterbitkan kepala daerah ditindaklanjuti dengan memonitoring perkembangannya yang dapat dilakukan oleh Komisi atau Pansus LKPJ secara periodik agar dapat diketahui hasil tindaklanjut rekomendasi DPRD dilaksanakan oleh kepada daerah beserta OPD.
“Terdapat sejumlah poin yang kami rekomendasikan kepada pemerintah daerah, termasuk soal PAD dan pemutakhiran data status pendidikan di adminduk,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 15 April 2026.
Dalam rekomendasinya, Pansus mendorong Bupati Cianjur untuk melakukan evaluasi sektoral terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mencapai target sasaran RPJMD, serta melakukan penajaman tema agar lebih spesifik, terukur, dan berorientasi terhadap pencapaian target yang telah ditentukan.
“Pemkab Cianjur harus melakukan evaluasi secara komprehensif dan berkelanjutan terhadap sistem pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup seluruh tahapan. Mulai dari kajian akademis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pansus DPRD juga merekomendasikan Pemkab Cianjur untuk segera melakukan rasionalisasi target pendapatan asli daerah pada seluruh OPD penghasil, baik pajak mapun retribusi, dan memperbaharui seluruh aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Termasuk melakukan digitalisasi terhadap penarikan objek-objek retribusi dan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk membentuk panitia khusus terkait revitalisasi Kawasan Wisata Cibodas,” papar Atep.
Adapun rekomendasi lainnya, Pemkab Cianjur harus melakukan evaluasi secara menyeluruh, terukur dan berbasis kinerja terhadap program-program yang berkaitan langsung dengan peningkatan IPM dengan menitikberatkan pada penguatan tiga dimensi utama, yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.
“Pansus juga merekomendasikan Pemkab Cianjur segera melakukan percepatan pemutakhiran dan sinkronisasi data jenjang pendidikan pada sistem informasi administrasi kependudukan, melalui kolaborasi antara Disdukcapil, Disdikpora dan DPMD,” jelas Atep.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Pansus DPRD juga merekomendasikan Pemkab Cianjur untuk melakukan evaluasi tata kelola keuangan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD). Lalu, Pansus merekemondasikan Pemkab Cianjur mengambil langkah strategis dan terukur dalam meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi daerah, stabilisasi harga kebutuhan pokok, serta penguatan distribusi barang yang efisien dan merata disertai optimalisasi program perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Selain itu, kata Atep, Pansus merekomendasikan agar Pemkab Cianjur segera mengambul langkah tegas terhadap permasalahan eksekusi pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan skala besar.
“Pansus juga merekomendasikan Pemkab Cianjur untuk menerapkan skema reward dan punishment secara tegas dan terukur melalui pemberlakuan pemotongan pagu anggaran (penalti fiskal) terhadap OPD yang memperoleh rapor merah dalam capaian PAD dan tingkat serapan anggaran,” pungkasnya.












