Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cianjur Beri Edukasi Hukum di SMKN 1 Cianjur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Cianjur, Selasa 10 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Cianjur, Selasa 10 Februari 2026.(Dok Kejaksaan Negeri Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Cianjur, Selasa 10 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kalangan remaja.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB bertempat di aula SMKN 1 Cianjur.

“Pada hari Selasa 10 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Cianjur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Cianjur sebagai upaya edukasi dan pencegahan pelanggaran hukum di kalangan pelajar,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres.

Kegiatan JMS ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur beserta personel Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Sekolah SMKN 1 Cianjur, Wawan Mardi, serta sekitar 100 siswa dan siswi SMKN 1 Cianjur.

Dalam kegiatan tersebut, Angga Insana Husri bertindak sebagai narasumber dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja”. Materi yang disampaikan meliputi isu cyber bullying, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tawuran atau kekerasan, pencabulan, serta pornografi.

Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar para pelajar mampu memahami batasan hukum serta dampak dari perbuatan yang melanggar aturan.

“Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter generasi muda agar sadar hukum dan mampu menjauhi perilaku menyimpang yang berpotensi berujung pada tindak pidana,” jelasnya.

Selama pelaksanaan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Para siswa terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi.

Pelaksanaan JMS di SMKN 1 Cianjur ini menunjukkan peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif dan edukatif di bidang sosial kemasyarakatan.

Fokus materi yang disampaikan sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi tugas Intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan, yang menekankan deteksi dini dan pencegahan potensi gangguan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *