Terlilit Hutang Judol, Oknum Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Lansia

Terlilit Hutang Judol, Oknum Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Lansia CIANJUREKSPRES.ID - MIR (33) seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur terancam dihukum penjara 12 tahun karena menjadi tersangka kasus dugaan pencurian disertai kekerasan. Korbannya berinisial TS (69) merupakan seorang perempuan lanjut usia (lansia). Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang judi online (judol) mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, tersangka telah mengakui segala perbuatannya melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korban. "Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK, nekat melakukan kejahatan karena terlilit hutang akibat judi online (Judol) yang berdasarkan pengakuannya hingga mencapai ratusan juta," katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin 19 Januari 2026. Selain mencuri harta korban, lanjut Alexander, tersangka juga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya. "Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan harta berupa emas, berlian dan uang tunai yang mencapai Rp126 juta. Tersangka sempat mencekik dan menyeret tubuh korban dan memukuli hingga mengakibatkan bagian gigi korban tanggal," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 479 (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Selain itu, saat ini Satreskrim Polres Cianjur tengah mencari barang bukti barang berharga milik korban yang diduga telah dijual dan sebagian lainnya dibayarkan hutang akibat judi online," papar Kapolres. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait mengenai guru PPPK yang terjerat hukum. "Setelah dipanggil nanti, dinas terkait itu akan kita minta membuatkan suratnya. Jika pun terbukti melanggar, sanksi disiplin beratnya diberhentikan sebagai PPPK atau ASN," pungkasnya. KASUS CURAS: Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Mapolres Cianjur, Senin 19 Januari 2026.(Fauzi Noviandi/Cianjur Ekspres)
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Mapolres Cianjur, Senin 19 Januari 2026.(Fauzi Noviandi/Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – MIR (33) seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur terancam dihukum penjara 12 tahun karena menjadi tersangka kasus dugaan pencurian disertai kekerasan.

Korbannya berinisial TS (69) merupakan seorang perempuan lanjut usia (lansia). Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang judi online (judol) mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, tersangka telah mengakui segala perbuatannya melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korban.

“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK, nekat melakukan kejahatan karena terlilit hutang akibat judi online (Judol) yang berdasarkan pengakuannya hingga mencapai ratusan juta,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin 19 Januari 2026.

Selain mencuri harta korban, lanjut Alexander, tersangka juga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan harta berupa emas, berlian dan uang tunai yang mencapai Rp126 juta. Tersangka sempat mencekik dan menyeret tubuh korban dan memukuli hingga mengakibatkan bagian gigi korban tanggal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 479 (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selain itu, saat ini Satreskrim Polres Cianjur tengah mencari barang bukti barang berharga milik korban yang diduga telah dijual dan sebagian lainnya dibayarkan hutang akibat judi online,” papar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait mengenai guru PPPK yang terjerat hukum.

“Setelah dipanggil nanti, dinas terkait itu akan kita minta membuatkan suratnya. Jika pun terbukti melanggar, sanksi disiplin beratnya diberhentikan sebagai PPPK atau ASN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *