CIANJUREKSPRES.ID – Sejumlah aktivis muda di Kabupaten Cianjur menggeruduk Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin), Kamis 15 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan pengelolaan retribusi pasar yang dinilai janggal atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alif Firman, mengatakan pihaknya menyoroti pengelolaan 23 pasar yang tersebar di Cianjur. Dari jumlah tersebut, hanya 15 pasar yang dilaporkan sebagai objek penarikan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari 32 kecamatan di Cianjur terdapat 23 pasar. Tapi kenapa yang masuk laporan penarikan retribusi PAD hanya 15 pasar. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Alif.
Menurutnya, persoalan lain yang disoroti adalah besaran retribusi yang dibebankan kepada para pedagang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023, tarif retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp3.000 per pedagang.
“Faktanya di lapangan, pedagang dikenakan biaya bervariasi, mulai dari Rp7.000 sampai Rp12.000. Bahkan ada pedagang yang hanya memiliki satu lapak tapi harus membayar Rp12 ribu,” katanya.
Alif menduga adanya ketidaksesuaian antara potensi retribusi di lapangan dengan capaian PAD yang dilaporkan pemerintah daerah. Dia menyebut, hingga kini Pemkab Cianjur belum membuka data rinci penerimaan PAD dari sektor retribusi pasar.
“Yang disampaikan hanya klaim capaian melebihi target. Tapi temuan kami di lapangan berbeda. Ini patut dipertanyakan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan ke kejaksaan dan kepolisian. Kami mendesak agar seluruh retribusi pasar tahun 2024 hingga 2025 diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagi Kabupaten Cianjur, Ivan Feriadi, membantah adanya pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
“Retribusi yang ditarik oleh dinas sesuai aturan, yaitu Rp3.000. Adapun pungutan lain seperti kebersihan dan sebagainya, itu sudah dijelaskan oleh masing-masing kepala pasar dan dilakukan oleh DPP maupun K5 yang disepakati oleh pedagang,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya terbuka jika memang ada temuan pelanggaran di lapangan.
“Kalau memang ada data, aduan, dan bukti yang jelas, silakan dilaporkan. Jadikan pengaduan masyarakat. Kalau ternyata tidak sesuai fakta, kami tuntut balik,” pungkasnya.












