DTPHPKP Cianjur Tanggapi SE Gubernur Jabar Soal Larangan Tanam Pohon Sawit

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan penanaman kelapa sawit di wilayahnya mulai awal Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur, Asep Gani, mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut.

“Surat edaran dari Pak Gubernur sudah kami terima dan sudah ditembuskan ke seluruh perkebunan, baik PTPN maupun Perkebunan Besar Swasta (PBS). Bahkan pihak PBS juga sudah mengetahui adanya larangan tersebut,” ujar Asep Gani kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2026.

Dia menjelaskan, larangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, lebih menitikberatkan pada pelarangan pembukaan lahan baru untuk tanaman sawit. Sementara itu, untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Di Kabupaten Cianjur sendiri, Asep menyebut terdapat perkebunan sawit yang telah lama beroperasi, yakni di wilayah PTPN Gedeh. Perkebunan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sukaresmi dan sebagian Kecamatan Cikalong.

“Perkebunan sawit di PTPN Gedeh itu sudah ada sejak dulu. Luasannya kurang lebih sekitar 600 hektare. Untuk tindak lanjut ke depannya seperti apa, kami masih menunggu konfirmasi dan koordinasi dengan pihak PTPN,” jelasnya.

Menurut Asep, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan manajemen PTPN Gedeh untuk membahas dampak surat edaran tersebut terhadap perkebunan sawit yang sudah berjalan.

Sementara itu, penerbitan surat edaran larangan penanaman kelapa sawit oleh Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.

Dalam edaran tersebut, Gubernur juga menginstruksikan agar lahan-lahan sawit secara bertahap dialihkan ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekologis Jawa Barat, seperti tanaman kopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *