CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur memastikan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di wilayah Cipanas-Puncak, Kabupaten Cianjur, selama momen libur tahun baru. Total sebanyak 1.359 angkot dari 12 jurusan dihentikan operasionalnya selama dua hari, yakni pada 30-31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di kawasan wisata Puncak.
“Untuk Cipanas-Puncak memang dihentikan sementara. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama, dan alhamdulillah sampai hari terakhir pengawasan, angkot tertib dan seluruh armada beristirahat,” kata Aris saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurutnya, pihaknya melakukan pengawasan selama masa pemberhentian operasional. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang beroperasi tentu ada sanksi, karena ini sudah menjadi kesepakatan. Tapi sejauh ini alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Aris menjelaskan, kebijakan penghentian angkot hanya berlaku di wilayah Cipanas-Puncak yang menjadi fokus pengendalian lalu lintas. Sementara itu, angkot yang beroperasi di wilayah perkotaan Cianjur tetap berjalan normal.
“Yang di kota tetap jalan. Yang diantisipasi oleh Pak Gubernur memang kawasan Cipanas-Puncak,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah masa penghentian berakhir, angkot kembali diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“Mulai besok (Kamis,red) angkot sudah bisa beroperasi kembali. Apalagi besok masih hari libur, jadi mereka sudah bisa kembali mencari pendapatan,” pungkasnya.












