KPK Rumuskan 7 Rekomendasi Strategis Perkuat Integritas Perguruan Tinggi Negeri

KPK Rumuskan 7 Rekomendasi Strategis Perkuat Integritas Perguruan Tinggi Negeri
KPK Rumuskan 7 Rekomendasi Strategis Perkuat Integritas Perguruan Tinggi Negeri

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) merumuskan tujuh rekomendasi strategis untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang berlangsung selama dua hari, 19–20 Agustus 2026, di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan PIEPTN tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi juga mencakup pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh unsur yang berada di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, PIEPTN merupakan instrumen untuk melihat sekaligus memperbaiki kondisi tata kelola dan integritas perguruan tinggi. Ia mengibaratkan program tersebut seperti pemeriksaan kesehatan bagi sebuah institusi.

“PIEPTN seperti medical check-up kelembagaan. Kampus secara sukarela memeriksa tata kelolanya untuk mengetahui bagian yang sudah baik dan bagian yang masih perlu diperbaiki,” ujar Ibnu.

Tujuh Rekomendasi PIEPTN

Forum PIEPTN menghasilkan tujuh rekomendasi utama. Pertama, program PIEPTN dinilai perlu dilanjutkan karena membantu perguruan tinggi menghadapi berbagai persoalan integritas.

Kedua, nilai integritas perlu dijadikan bagian dari budaya dalam tata kelola perguruan tinggi, bukan hanya sebatas program atau kegiatan tertentu.

Ketiga, forum mendorong integrasi berbagai instrumen penilaian serta penyederhanaan administrasi agar perguruan tinggi tidak terbebani dengan pelaporan yang berulang.

Keempat, sistem antimanipulasi perlu diperkuat, terutama dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Transparansi dan pengawasan dinilai penting untuk mencegah terjadinya intervensi maupun penyimpangan.

Kelima, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan pendidikan antikorupsi perlu terus dilakukan, termasuk melalui integrasi nilai-nilai integritas dalam kurikulum.

Keenam, cakupan PIEPTN diharapkan diperluas agar tidak hanya diterapkan pada perguruan tinggi percontohan, tetapi juga menjangkau lebih banyak PTN, PTKN, dan sekolah kedinasan.

Ketujuh, forum mengusulkan adanya sistem penghargaan dan publikasi bagi perguruan tinggi yang mampu menunjukkan praktik tata kelola serta tingkat integritas yang baik.

Perkuat Tata Kelola Kampus

Forum juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Kepemimpinan yang berintegritas dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penerapan program antikorupsi di lingkungan kampus.

Selain itu, pengawasan internal, peningkatan kapasitas SDM, pendidikan antikorupsi, serta pemetaan area berisiko tinggi perlu diperkuat agar potensi penyimpangan dapat diketahui dan dicegah sejak awal.

Dalam aspek tata kelola, kolaborasi antarperguruan tinggi maupun kementerian dan lembaga juga dinilai perlu ditingkatkan. Koordinasi antara Kemendikti, Kementerian Agama, dan Kementerian PANRB diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kebijakan yang justru menambah beban administrasi perguruan tinggi.

Forum juga mendorong integrasi PIEPTN dengan sejumlah instrumen yang telah berjalan, seperti Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPI, dan IPAK.

Soroti Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Salah satu perhatian utama forum adalah proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri. Sistem penerimaan diharapkan semakin transparan sehingga dapat mempersempit ruang terjadinya intervensi dan praktik yang berpotensi merusak integritas perguruan tinggi.

Hal tersebut menjadi perhatian penting karena penerimaan mahasiswa baru termasuk salah satu dari 12 area yang dipetakan sebagai risiko korupsi di perguruan tinggi.

Selain penerimaan mahasiswa baru, area risiko lainnya meliputi pemilihan pimpinan dan pejabat, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, publikasi, pengelolaan SDM, keuangan, administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta kerja sama.

PIEPTN Telah Berjalan Sejak 2022

Koordinator Steering Committee PIEPTN Laode M. Syarif menjelaskan bahwa program tersebut resmi dibentuk pada 2022. PIEPTN lahir dari kepedulian KPK, Forum Rektor Indonesia, dan MRPTNI terhadap persoalan integritas yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Sejak dideklarasikan oleh 109 pimpinan perguruan tinggi di Yogyakarta pada 2022, PIEPTN terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan, mulai dari piloting, penguatan kapasitas, pendampingan, pengembangan instrumen, asesmen, hingga pelaksanaan rencana tindak lanjut.

Melalui program tersebut, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu membentuk generasi yang memiliki karakter, etika, dan integritas.

Forum PIEPTN pun mendorong penyusunan roadmap, sistem evaluasi, serta mekanisme pelaporan yang terukur agar pelaksanaan program dapat dipantau secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap penguatan tata kelola pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *