DPMPTSP Pastikan Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Ciranjang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal. (Foto: Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib tata ruang wilayah.

Lahan seluas 45 hektar yang berlokasi di Kecamatan Ciranjang dipastikan tidak akan pernah bisa dialihfungsikan menjadi kawasan industri pabrik, meskipun lahan tersebut saat ini sudah resmi dimiliki oleh pihak swasta, PT Pou Yuen.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan bahwa status lahan tersebut saat ini masih merupakan lahan pertanian aktif. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, wilayah tersebut tidak dialokasikan untuk sektor industri.

“Saat ini belum bisa sesuai dengan Perda RTRW terbaru, meskipun lahan tersebut sudah milik perusahaan Pou Yuen. Statusnya saat ini masih lahan pertanian,” katanya, Selasa 14 Juli 2026.

Langkah tegas tersebut, lanjut dia, diambil sebagai bentuk evaluasi sekaligus pembelajaran dari persoalan tata ruang yang pernah terjadi di masa lalu.

“Pemkab Cianjur kini memperketat pengawasan agar tidak ada lagi lahan produktif pertanian yang tergerus oleh pembangunan pabrik secara ilegal atau tidak sesuai peruntukan. Makanya kita menghindari seperti yang dulu, lahan pertanian dibangun industri. Termasuk di Ciranjang ini kita tertibkan dulu,” ujarnya.

Superi menjelaskan, lahan tersebut belum bisa digunakan untuk industri, meskipun lahan sudah milik PT. Pou Yuen. “Lahan seluas 45 hektar. Jadi sampai kapan pun tidak akan bisa dibangun untuk industri pabrik, karena sesuai RTRW saat ini. Langkah ini diambil supaya semuanya tertib,” katanya.

Dia menambahkan dengan adanya penertiban ini, Pemkab Cianjur berharap para investor dapat lebih patuh terhadap regulasi zonasi yang berlaku dan mengarahkan investasinya ke kawasan yang memang sudah diplot sebagai zona industri dalam Perda RTRW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *