CIANJUREKSPRES.ID- Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, resmi melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Jalan Asia Afrika No. 146, Kota Bandung, pada Kamis, 9 April 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang merupakan anggota BPSK periode 2026–2031, sementara 6 lainnya merupakan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Para anggota yang dilantik berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Erwan menegaskan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian bagi masyarakat, khususnya di sektor perdagangan. Selain itu, BPSK juga diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta menyelesaikan sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota BPSK yang dilantik berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur. Erwan pun mengimbau seluruh anggota untuk bekerja secara profesional dan aktif dalam menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan rasa aman, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Menurutnya, kinerja BPSK akan berdampak langsung pada citra Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Erwan menyebut bahwa pelayanan yang baik dari BPSK akan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah, sementara kelalaian dalam menjalankan tugas justru dapat merusak citra tersebut.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, BPSK memiliki tugas utama dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur peradilan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi.












