Wamenag Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Wamenag Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

CIANJUREKSPRES.ID- Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual. Ia menekankan, segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, akan ditindak tegas tanpa kompromi.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum dan dikenai sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026), menanggapi kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo.

Kementerian Agama pun memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dengan melakukan berbagai langkah penanganan. Di antaranya koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan korban dan pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah tegas, Kemenag menghentikan sementara seluruh proses penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo hingga kasus dinyatakan selesai dan sistem perlindungan anak dinilai aman. Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai juga telah dinonaktifkan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga dengan standar perlindungan anak yang lebih ketat,” tegasnya.

Romo Syafii juga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal jika terbukti terjadi tindak kekerasan, mengingat dampak traumatis bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar tidak terjadi kelalaian atau pembiaran serupa di masa depan.

“Ini bukan sekadar satu kasus, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi tempat yang aman, bukan sebaliknya. Negara akan bertindak tegas jika keselamatan anak diabaikan,” lanjutnya.

Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *