CIANJUREKSPRES.ID- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang digelar pada Rabu, 4 November 2026, pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Langkah ini juga mencakup penelusuran jaringan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan AK di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut. Proses penertiban terhadap kegiatan usaha maupun penguasaan kawasan hutan juga segera dilaksanakan sesuai hasil pemeriksaan.
Pelaksanaan penertiban akan mengacu pada mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga dapat melakukan penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan kembali kawasan hutan merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum dapat dikembalikan ke dalam penguasaan negara.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan administratif berupa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penguasaan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilanjutkannya proses penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Satgas PKH menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum. Penertiban juga akan menyasar praktik yang dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.
Seluruh proses penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.












