CIANJUREKSPRES.ID- Konten kreator bernama Resbob, yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, baru-baru ini menjadi sorotan publik karena melakukan ujaran rasisme terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung dalam siaran langsung di media sosial. Dalam video yang viral, ia menggunakan kata-kata kasar yang menyamaratakan seluruh orang Sunda dengan sifat negatif tertentu, sehingga memicu kemarahan luas dari masyarakat, khususnya warga Jawa Barat dan komunitas Bobotoh.
Tindakannya menuai kecaman dari berbagai pihak. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, serta politikus Dedi Mulyadi mengecam pernyataan Resbob dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ujaran kebencian berbasis SARA tersebut. Beberapa laporan polisi juga telah masuk, termasuk dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, dan perwakilan Viking Persib Club, menuntut tindakan hukum terhadap Adimas Firdaus.
Resbob kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Ia mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan siaran langsung tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan tindakan rasis. Namun, permintaan maaf ini belum sepenuhnya meredakan kontroversi, mengingat dampak sosial dari ujaran yang bersifat diskriminatif dan menyulut konflik SARA.
Selain masalah hukum, tindakan Resbob juga berimplikasi pada status akademiknya. Sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), ia menghadapi kemungkinan sanksi akademik terkait perilaku yang merugikan nama baik institusi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengangkat isu SARA yang sensitif dan berpotensi memecah belah kerukunan antarwarga di Indonesia.
Insiden ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab kreator konten di media sosial. Ujaran kebencian, apalagi yang menyasar suku atau komunitas tertentu, tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga bisa memicu konflik sosial yang lebih luas. Pihak berwenang, masyarakat, dan institusi pendidikan diharapkan bekerja sama dalam menegakkan hukum dan memberikan edukasi agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik tetap terfokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan respons institusi pendidikan terhadap Resbob, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi para pengguna media sosial mengenai etika dan dampak dari konten yang mereka unggah.












