Viral Minta Tolong, Ai Juariah Akhirnya Pulang dari Libya

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian saat memeluk Ai Juariah (48) yang akhirnya pulang ke Kabupaten Cianjur setelah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Libya. (Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Ai Juariah (48), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang bekerja setahun lebih di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke tanah air setelah videonya yang meminta bantuan viral di media sosial.
Warga Kecamatan Ciranjang tersebut menceritakan awal mulanya dia ditawari bekerja di Arab Saudi oleh seorang rekannya yang terus membujuknya.

Meski sempat beberapa kali menolak karena tidak mendapat izin dari suaminya, kondisi ekonomi membuatnya akhirnya luluh. Di sisi lain, Ai memiliki beban harus membayar utang sebesar Rp15 juta.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh perekrut dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri serta pemberian uang fee.

“Saya awalnya tidak mau karena suami tidak mengizinkan. Tapi teman saya terus datang ke rumah membujuk. Saya juga punya utang Rp15 juta bekas menikahkan anak, akhirnya tergiur karena dijanjikan bisa membayar utang,” katanya kepada wartawan di Ruang Garuda Pendopo Bupati Cianjur, Senin 13 Juli 2026.

Ai mengaku sempat mengikuti proses wawancara untuk bekerja di Abu Dhabi. Setelah dinyatakan lolos, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor. Namun menjelang keberangkatan, tujuan kerjanya tiba-tiba diubah menjadi Turki.

“Saya sempat protes kenapa bukan Abu Dhabi. Tapi katanya kerja di Turki juga ringan, rumahnya kecil dan gajinya 300 dolar. Karena paspor sudah jadi, kalau batal katanya saya harus bayar denda, jadi saya tetap berangkat,” katanya.

Perjalanan yang ditempuh pun berliku. Dari Cianjur dia dibawa ke Terminal Kampung Rambutan, kemudian ke Surabaya menggunakan bus sebelum diterbangkan ke Abu Dhabi. Setelah transit seharian tanpa diberi makan, ia kembali terbang menuju Singapura, Istanbul, Turki, dan dua hari kemudian justru diberangkatkan ke Libya.

“Saya tidak pernah diberi tahu akan ke Libya. Tiba-tiba saja dibawa lagi ke bandara lalu diterbangkan ke sana,” ungkap Ai.

Setibanya di Libya, Ai langsung ditempatkan di sebuah agensi sebelum berpindah-pindah majikan. Dia mengaku sempat bekerja pada sembilan majikan berbeda.
Majikan pertama hanya mempekerjakannya sehari sebelum dikembalikan ke agensi. Di majikan kedua, Ai mengaku hanya mampu bertahan selama 15 hari karena beban kerja yang berat.

“Saya ingin pulang, tapi malah disekap lima hari di kamar dan tidak diberi makan,” katanya.

Selama bekerja, Ai mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Dia baru mengetahui dari pihak agensi bahwa dirinya diwajibkan bekerja selama dua tahun. Jika ingin pulang lebih cepat, dia diminta membayar denda dalam jumlah besar.
“Saya tidak pernah tanda tangan kontrak. Tahu-tahu dibilang harus kerja dua tahun, kalau tidak harus bayar denda. Jadi saya bertahan saja,” katanya.

Ai juga mengaku mengalami kekerasan dari salah satu majikannya. Puncaknya terjadi saat bekerja pada majikan kesembilan yang mempekerjakannya hampir satu tahun. Dia mengaku harus bekerja hampir tanpa waktu istirahat, mulai dari membersihkan rumah hingga memasak.
Saat kondisi tubuhnya lemah karena kelelahan dan belum makan, Ai terjatuh saat hendak membersihkan halaman rumah.

“Saya turun dari lantai tiga mau bersih-bersih halaman. Di bawah ada pecahan kaca bekas angin debu. Karena pusing dan belum makan, saya jatuh. Kepala saya berdarah, saya videokan sendiri pakai handphone. Setelah itu saya pingsan,” katanya.

Menurutnya, saat sadar tidak ada seorang pun yang menolong. Bahkan ketika dijemput keluarga majikan pada malam hari, luka di kepalanya tidak mendapat penanganan medis.
“Mereka cuma lihat saja dan oh doang gitu, tidak diobati,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kombes Pol Singgih Hermawan, mengatakan, kepulangan Ai merupakan hasil kolaborasi antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Libya, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, serta berbagai pihak lainnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada KBRI di Libya dan seluruh stakeholder yang telah membantu sehingga Bu Ai bisa kembali ke Indonesia dengan selamat,” katanya.

Dia menyebut Kabupaten Cianjur masih menjadi salah satu daerah dengan angka pemberangkatan pekerja migran nonprosedural yang tinggi.
“Cianjur termasuk tiga besar di Jawa Barat setelah Indramayu dan Cirebon dalam kasus pengiriman pekerja migran nonprosedural. Namun, untuk berapa kasus serupa yang di Cianjur kita tidak merinci,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat langkah pencegahan hingga tingkat desa agar masyarakat tidak lagi tergiur berangkat melalui jalur ilegal.
“Kami akan turun ke desa-desa karena hulunya ada di sana. Bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian kami ingin memetakan warga yang berpotensi berangkat secara nonprosedural agar bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengaku bersyukur Ai akhirnya dapat dipulangkan setelah sempat terkendala konflik yang terjadi di Libya.
“Alhamdulillah dengan kerja sama seluruh pihak, Bu Ai akhirnya bisa kembali dengan sehat dan selamat ke Kabupaten Cianjur,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar hanya menggunakan jalur resmi. “Kalau ingin bekerja di luar negeri, berangkatlah melalui lembaga yang legal. Kalau ragu silakan berkomunikasi dengan Disnakertrans Kabupaten Cianjur agar mendapat kepastian. Dengan jalur resmi ada jaminan kesehatan, kepastian pekerjaan, perlindungan hukum hingga perlindungan bagi keluarga di Indonesia,” katanya.

Menurut Wahyu, Pemkab Cianjur akan memperkuat sosialisasi bersama pemerintah desa dan berbagai instansi agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban TPPO dengan modus penempatan pekerja migran ilegal.
“Kami akan meningkatkan langkah preventif dan preemtif agar masyarakat mendapat informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” katanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga memberangkatkan Ai secara nonprosedural terus berjalan.
“Kami sudah mendapatkan identitas orang yang sekiranya akan dimintai pertanggungjawaban, tapi masih belum ada orang yang menjadi tersangka. Mohon doa agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar,” katanya.

Alexander mengatakan, kasus Ai diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Bu Ai ini semoga menjadi yang terakhir di Kabupaten Cianjur. Kalau memang harus bekerja ke luar negeri, lakukanlah secara prosedural agar hak dan perlindungannya terjamin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *