CIANJUREKSPRES.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menilai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.316.191 masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh di Cianjur.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan UMK 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yang ditetapkan pada Selasa 23 Desember 2025.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMK Cianjur naik sekitar 0,82 persen atau sebesar Rp211 ribu. Sehingga UMK Cianjur dari Rp3.104.583 Tahun 2025 naik menjadi RpRp3.316.191 di Tahun 2026.
Ketua SPN DPC Kabupaten Cianjur, Deni Furqon mengatakan, pihaknya kecewa atas SK Penetapan UMK Cianjur Tahun 2026 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat karena tidak sesuai dengan komitmen.
“Penetapan UMK Cianjur tidak sesuai dengan SK yang telah distatemenkan Gubernur Jawa Barat tidak akan merevisi rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 29 Desember 2025.
Namun lanjut dia, kenyataan yang tertuang dalam SK penetapan UMK tahun 2026, khususnya untuk di Kabupaten Cianjur masih tidak sesuai harapan, bahkan untuk UMK maupun persentase dihapus.
“Kenaikan sebesar Rp200 ribuan ribu atau jadi Rp3.316.191 tersebut masih jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Standar layak UMK Cianjur seharusnya sebesar Rp4,1 juta,” kata Deni.
Menurutnya, penetapan upah 2026 yang belum sesuai harapan tersebut karena terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut mengatur formula baru dengan perluasan variabel alfa atau kontribusi tenaga keja menjadi 0,5-0,9” kata Deni.
Deni berharap pemerintah bisa membuat peraturan yang lebih layak, atau seuai dengan kebutuhan para buruh untuk menghidupi keluarga.












