Soroti Perubahan SE Bupati Cianjur Terkait UHC, Anggarda Giri: Warga Butuh Kepastian Pelayanan!

Soroti Perubahan SE Bupati Cianjur Terkait UHC, Anggarda Giri: Warga Butuh Kepastian Pelayanan!
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati, menyoroti terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati terbaru Nomor: 400.7/3/2026.

Surat tersebut mengatur tentang Penyesuaian Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kebijakan baru ini sekaligus menggantikan SE Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

Anggarda menekankan bahwa perubahan surat edaran ini harus diikuti oleh kejelasan anggaran, pemulihan kepesertaan, serta kepastian pelayanan bagi warga. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara keputusan mencabut surat dengan perubahan status nyata pada sistem kepesertaan.

“Bagi warga, perbedaan tersebut bukan sekadar urusan istilah. Yang mereka butuhkan ialah kepastian apakah perlindungan jaminan kesehatan sudah tersedia ketika harus menjalani pemeriksaan atau melanjutkan pengobatan,” kata Anggarda dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 September 2026.

Dia mengingatkan bahwa efektivitas sebuah kebijakan pada akhirnya akan diuji langsung di hadapan petugas layanan kesehatan. Menurutnya, perubahan surat tidak akan cukup jika warga tetap kebingungan mengenai alasan kepesertaannya nonaktif, atau bahkan harus mondar-mandir ke berbagai kantor tanpa arah penyelesaian yang jelas.

“Orang tidak boleh baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif pada saat ia sedang paling membutuhkan layanan medis,” ujar Anggarda.

Anggarda mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah menjelaskan perubahan surat tersebut sebagai bentuk respons terhadap polemik yang berkembang. Namun, ia mengingatkan bahwa pernyataan mengenai perubahan surat tidak bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa seluruh persoalan peserta otomatis selesai pada hari yang sama.

Dia pun memusatkan perhatian pada hubungan antara keputusan tersebut dengan kemampuan anggaran daerah. Anggarda mengusulkan agar kebutuhan pembiayaan, kapasitas anggaran yang tersedia, serta kekurangan dana yang harus ditutupi, dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Publik perlu mengetahui dasar kebijakan secara transparan, bukan hanya mendengar bahwa keadaan sudah ditangani,” ucapnya.

Lebih lanjut, telaahan Anggarda juga menyoroti korelasi antara perubahan pembiayaan dari pemerintah pusat, keterbatasan kemampuan daerah untuk menanggung peserta, dan akses ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, ketiganya merupakan persoalan berbeda, namun dampaknya langsung dirasakan oleh warga miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar opsi layanan kesehatan lain.

Sebagai solusi jangka pendek, Anggarda mengusulkan adanya jalur aktivasi cepat (fast-track) yang bisa diproses langsung dari fasilitas kesehatan untuk kelompok rentan. Ia merinci kelompok yang memerlukan perhatian khusus ini meliputi pasien dengan pengobatan berkelanjutan, penderita penyakit kronis dan katastropik, ibu hamil berisiko tinggi, anak-anak yang sakit, serta penyandang disabilitas.

“Usulan ini tentu bukan berarti jalur baru tersebut sudah langsung tersedia hari ini. Pelaksanaannya tetap memerlukan penetapan kewenangan, verifikasi, dan pembiayaan oleh instansi terkait. Arah yang ditekankan ialah agar urusan administrasi jangan sampai membiarkan orang yang membutuhkan perawatan kehilangan akses tanpa penyelesaian,” jelasnya.

Terakhir, Anggarda menyatakan dukungannya terhadap proses verifikasi data individual untuk memperbaiki akurasi data kepesertaan. Penataan data memang diperlukan, namun kesalahan pencatatan harus bisa diperbaiki tanpa serta-merta menganggap warga yang keluar dari daftar adalah mereka yang sudah mampu membayar mandiri. Baginya, ketepatan sasaran dan perlindungan pasien harus berjalan beriringan.

“Pengawasan setelah pencabutan surat ini justru menjadi kunci utama yang menentukan apakah perubahan kebijakan benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *