CIANJUREKSPRES.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Cianjur menyoroti dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Serentak 2026 yang tahapannya tengah berjalan. Pasalnya, mekanisme digital dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat karena belum ternaungi oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua PC PMII Kabupaten Cianjur, Nur Alim Abdul Gani, mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait pelaksanaan Pilkades Digital, dan berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat sangat jelas menyebutkan harus ada kepastian hukum berupa peraturan daerah dan peraturan bupati.
“Kalau Perda dari anggota Komisi 1 menyebutkan tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2024, akan tetapi untuk permasalahan (pilkades) digital inilah yang memang belum ternaungi oleh Perbup,” katanya kepada Cianjur Ekspres usai audiensi di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jumat 18 September 2026. Audiensi tersebut melibatkan Komisi 1 DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Intinya, kata Nur Alim, pihaknya sampai saat ini belum menemukan perbup terkait pelaksanaan secara teknis pilkades digital di Kabupaten Cianjur. Padahal menurutnya, pilkades rawan dengan kepentingan dan kekisruhan.
“Ketika tidak ada payung hukum yang menaungi, otomatis penyelesaian sengketa inilah yang di kemudian hari akan mengakibatkan masalah yang besar,” ujarnya.
“Termasuk timeline pelaksanaan itu didasarkan atas dasar keputusan bupati saja, tidak didasarkan atas dasar peraturan bupati. Sedangkan status kekuatan hukum itu otomatis berbeda,” sambung Nur Alim.
Lebih lanjut PMII juga menyoroti terkait dengan pelaksanaan teknis Pilkades Digital seperti sosialisasi, pengawasan serta mempertanyakan keindependenan vendor.
“Mau tidak mau dengan peralihan dari mekanisme mencoblos dengan kertas suara lalu beralih ke digital, pasti yang perlu dipertanyakan itu apakah memang integritasnya bisa dipertanggungjawabkan, atau keindependenan vendor ini apakah memang bisa dipertanggungjawabkan juga,” tutur Nur Alim.
Sehingga untuk menguji sejauhmana mekanisme teknis tersebut, Nur Alim menilai harus ada payung hukum yang menaungi yakni berupa peraturan bupati.
“Sedangkan sampai saat ini regulasinya tidak ada, hanya SK, tidak ada kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Nur Alim mengungkapkan, pihaknya bersama Komisi 1 mendorong nota komisi terkait hal tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kedepannya mungkin akan ada pertemuan kembali untuk membahas hal langsung kaitan dengan masalah pilkades digital ini, kaitan dengan putusan nanti pertimbangannya ketika memang ini dimungkinkan siap untuk dilanjutkan, ya dilanjutkan. Ketika tidak siap, kita dorong mundur saja. Bentuk dorongannya seperti apa, kita tunggu gebrakan PMII seperti apa,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menilai wajar adanya kekhawatiran dari masyarakat, terutama teman-teman mahasiswa mengingat proses yang saat ini masih berjalan serta berbagai kendala yang mungkin ditemukan di lapangan.
“Juga apa yang disampaikan Komisi 1, kami cukup menangkap ada kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan kekuatan regulasi dan sebagainya. Ini akan menjadi bahan diskusi kami di internal panitia kabupaten untuk kemudian melakukan perbaikan-perbaikan dan perubahan,” katanya.
Terkait Perbup, Dendi menjelaskan, bahwa panitia Pilkades tingkat Kabupaten menyepakati dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati sebetulnya juga sudah mencukupi.
“Karena ini bicara sangat teknis terkait dengan pengaturan fokus terhadap digitalnya, tidak merubah substansi dari pengaturan pilkades secara umum,” paparnya.
Saat ditanya apakah memang belum ada Perbup? Dendi menegaskan sudah ada, hanya yang menjadi acuan masih perbup yang lama, dan khusus untuk yang digital memang diakomodir di keputusan bupati. “Tapi itu nanti ada kajian,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, mengapresiasi audiensi tersebut sebagai bentuk responsif masyarakat terutama dari para mahasiswa yang peduli terhadap pelaksanaan Pilkades.
“Mereka betul-betul mengkritisi pelaksanaan ini dari regulasi sampai nanti teknis pelaksanaannya. Memang harus antisipasi dari sekarang, kalau kita tidak antisipasi, hal-hal yang tadi saya sebutkan itu bisa berakibat konflik nantinya,” katanya.
Politisi Golkar itu menegaskan, Komisi 1 akan mempertanyakan kenapa dasar pelaksanaan Pilkades Digital saat ini menggunakan surat keputusan bupati, dan perbup yang lama.
“Kita akan pertanyakan kenapa? Takutnya antara nanti keputusan bupati dan perbup (lama) yang sekarang menjadi dasar itu terjadi perbedaan penafsiran dan sebagainya, karena pasal-pasalnya kan tidak dirubah di perbup itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Isnaeni, mengungkapkan, Komisi 1 sudah sepakat akan membuat nota komisi kepada pihak eksekutif.
“Kalau memang tahapan itu tidak bisa mereka (teman-teman eksekutif) laksanakan, kita minta untuk ditunda, dimundurkan waktunya. Dan Selasa kita akan cek langsung ke lapangan,” pungkasnya.












