CIANJUREKSPRES.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, persetujuan ini disertai dengan catatan kritis yang mendalam mengenai jaminan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu.
Hal ini disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur dengan agenda pendapat fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 yang dilanjutkan dengan penetapan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Cianjur mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 pada Jumat 18 September 2026 malam.
Juru Bicara Fraksi PKS, Asep Guntara saat menyampaikan pendapat akhir fraksi menegaskan, bahwa pembahasan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran daerah direncanakan dan digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Laporan Badan Anggaran mencatat pendapatan daerah sebesar Rp4,23 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,44 triliun, dengan selisih pendapatan dan belanja sebesar Rp208,56 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga struktur anggaran menjadi berimbang,” katanya.
Asep mengatakan, Fraksi PKS memahami keterbatasan fiskal daerah dan menghargai upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam menyesuaikan anggaran. Namun, keterbatasan fiskal tidak boleh menghilangkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap lebih dari 400.000 peserta JKN yang mengalami penonaktifan sebagai dampak penyesuaian kepesertaan UHC.
“Kami mencermati bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap mengalokasikan anggaran bagi 372.000 lebih jiwa penerima bantuan iuran melalui APBD. Namun, sekitar 300.000 jiwa masyarakat miskin desil 1 sampai dengan desil 5 belum memperoleh kepesertaan secara optimal, antara lain karena kendala pemadanan dan penguncian data,” paparnya.
Fraksi PKS menilai, persoalan ini bukan sekadar angka dalam APBD. Di baliknya terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai akses berobat dan pembiayaan ketika sakit. Sehingga kondisi ini membutuhkan jalan keluar yang konkret, terukur, dan memiliki kepastian waktu.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak mampu membayar biaya kesehatan menjadi pihak pertama yang kehilangan perlindungan,” jelas Asep.
Secara khusus, Fraksi PKS merumuskan lima poin catatan penting pasca-pembahasan APBD Perubahan 2026 yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pertama, Pemerintah Kabupaten Cianjur perlu memastikan tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan akibat penonaktifan maupun pemadanan data.
“Kedua, kami mendukung percepatan pemadanan data antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta BPJS Kesehatan, sebagaimana direkomendasikan Badan Anggaran. Proses ini harus disertai target penyelesaian, mekanisme pengaduan, dan reaktivasi yang jelas,” kata Asep.
Ketiga, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan mekanisme reaktivasi kepesertaan JKN berbasis data masyarakat miskin desil 1-5, serta pembaruan peserta secara berkala dan dinamis.
Keempat, dalam ruang fiskal yang terbatas, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan sumber pembiayaan yang sah, termasuk konsolidasi program CSR, khususnya dari lembaga perbankan, untuk membantu pembiayaan kepesertaan BPJS bagi masyarakat miskin berstatus nonaktif, dengan pendataan, verifikasi, dan penyaluran yang jelas serta tepat sasaran dan mengoptimalkan ketersediaan obat di Puskesmas dan Rumah Sakit dari anggaran Silpa BLUD.
Kelima, persoalan JKN tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam dokumen APBD Perubahan. Harus ada tindak lanjut nyata setelah APBD ditetapkan, karena keberhasilan anggaran diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, bukan hanya dari tersusunnya anggaran secara administratif.
Asep mengatakan, Fraksi PKS juga mengapresiasi komitmen mengarahkan kebijakan fiskal kepada pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan infrastruktur dasar. Prinsip ini harus menjadi pedoman pelaksanaan anggaran agar kebutuhan dasar masyarakat tidak menjadi residual.
“Ke depan, Pemerintah Daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui terobosan penggalian potensi pendapatan dan peningkatan kinerja perangkat daerah penghasil, sehingga ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat semakin besar,” katanya.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen penyelesaian persoalan masyarakat, bukan sekadar penyesuaian angka. Kritik atas belum tuntasnya kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat terdampak penonaktifan JKN agar dijadikan catatan penting bersama.
“Semoga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, perlindungan sosial yang lebih kuat, dan kesejahteraan yang lebih nyata bagi masyarakat Kabupaten Cianjur,” kata Asep.












