CIANJUREKSPRES.ID – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan para nasabah LKM Akhlakul Karimah di Pengadilan Negeri Cianjur terpaksa ditunda hingga 2 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena sejumlah pihak termohon tidak hadir dalam agenda persidangan tanpa alasan yang sah.
Anggota tim kuasa hukum pemohon, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh materi dan dokumen untuk agenda sidang tersebut. Namun, ketidakhadiran sejumlah termohon membuat persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.
“Kami sebenarnya telah mempersiapkan seluruh materi dan dokumen untuk agenda persidangan hari ini. Namun karena masih ada pihak yang belum hadir, proses harus ditunda,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 18 Juni 2026.
“Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak yang dipanggil Pengadilan Negeri Cianjur dapat hadir sehingga proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi para nasabah,” tambahnya.
Menurut Adang, para pemohon tidak menginginkan polemik ini berlarut-larut. Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan dan mengembalikan hak-hak para nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berjuang agar uang para nasabah dapat segera dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Raja Amirudin menegaskan bahwa para nasabah hanya menginginkan tanggung jawab dan kepastian atas dana yang selama ini mereka percayakan kepada lembaga tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan ini, dapat menunjukkan itikad baik demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai para nasabah yang selama ini menunggu justru semakin dirugikan oleh lambannya proses penyelesaian,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juli 2026 mendatang. Para nasabah berharap seluruh pihak terkait dapat hadir sehingga proses hukum berjalan maksimal dan memberikan kepastian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kasus LKM Akhlakul Karimah sendiri masih menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak nasabah yang hingga kini masih menantikan penyelesaian secara adil, transparan, dan berkepastian hukum.












