CIANJUREKSPRES.ID – Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mencatat telah menangani tiga kasus perundungan atau bullying.
Penanganan dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, serta pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, H Ipan Sopandi, mengatakan, upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman kini diperkuat dengan adanya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman.
Menurutnya, salah satu indikator utama sekolah aman dan nyaman adalah terbebas dari tindakan perundungan, bullying, maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.
“Intinya dalam sekolah aman dan nyaman ini pemerintah kabupaten/kota harus membentuk tim kelompok kerja (Pokja) untuk satuan tugas sekolah aman dan nyaman. Salah satu indikatornya adalah sekolah bebas dari perundungan atau bullying,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 5 November 2026.
Dia menjelaskan, Pokja tingkat kabupaten diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan pembina Bupati dan Asisten Daerah (Asda). Sementara itu, koordinatornya dijabat Kepala Disdikpora dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yang berkaitan langsung dengan upaya pencegahan kekerasan.
Di antaranya DPPKBP3A, Dinas Sosial (Dinsos), serta OPD lainnya. Pembentukan tim tersebut juga berjenjang hingga tingkat satuan pendidikan melalui tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
“Jadi, dari Pokja kabupaten sampai ke satuan pendidikan sudah ada timnya masing-masing. Artinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan ini dilakukan secara berjenjang,” jelasnya.
Terkait laporan kasus perundungan, Ipan menyebutkan, Bidang SMP Disdikpora sejauh ini telah menangani tiga permasalahan yang masuk. Dalam prosesnya, Disdikpora turut berkoordinasi dan memberikan pendampingan bersama DPPKBP3A.
Dia menegaskan, penanganan kasus perundungan harus dilakukan secara hati-hati, terutama apabila melibatkan anak di bawah umur. Sebab, tidak hanya korban, anak yang diduga menjadi pelaku juga tetap harus mendapatkan perlindungan.
Mekanisme penanganan diawali dengan pihak sekolah mendatangi rumah orangtua korban, maupun orangtua anak yang diduga melakukan perundungan untuk meminta keterangan dan menggali informasi terkait permasalahan yang terjadi.
Setelah itu, sekolah melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengetahui kondisi psikologisnya, termasuk memastikan apakah anak mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kalau sampai mengalami trauma secara psikis, mentalnya terganggu, pihak sekolah bisa meminta bantuan kepada DPPKBP3A atau psikolog untuk mendapatkan pendampingan,” pungkasnya.
Dengan adanya pembentukan Pokja Sekolah Aman dan Nyaman hingga tingkat satuan pendidikan, diharapkan pencegahan perundungan tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan budaya perlindungan anak di lingkungan sekolah.












