CIANJUREKSPRES.ID – Seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Cianjur menjadi korban dugaan rudapaksa ayah tirinya selama hampir tiga tahun. Bahkan perbuatan keji yang dilakukan ayah tirinya, diduga atas seizin ibu kandung korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Cianjur pun menetapkan kedua orangtua korban yakni AB (44) dan A (46) sebagai tersangka. Perbuatan yang dilakukan ayah tirinya tersebut terkuak, setelah korban menceritakannya kepada sang kakak.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun.
“Kedua pelaku tersebut yaitu AB (44) pelaku utama yang merupakan ayah tiri korban, dan A (46) ibu kandung korban. Kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Senin 22 Juni 2026.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Fajri, perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali sejak Desember 2023 hingga Mei 2026 di rumah tersangka.
“Pelaku (ayah tiri korban,red) tega melakukan perbuatannya tersebut berawal dari meminta izin untuk menikah lagi kepada A (Ibu korban). Jika tak diizinkan, pelaku mengancam akan menceraikannya,” katanya.
Karena tidak ingin diceraikan pelaku, lanjut Fajri, ibu korban mengizinkan AB untuk menyetubuhi anak kandungnya, dengan syarat harus mensejahterakannya.
“Akhirnya pelaku A menyampaikan kepada korban, harus kasihan sama ibunya, dan harus pasrah ketika diapa-apakan oleh bapak tirinya. Akhirnya A Mengizinkan AB melakukan perbuatannya,” katanya.
Selain itu, Fajri mengatakan, saat melakukan perbuatannya tersebut, ayah tiri korban sempat mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video dengan menggunakan handphone pribadinya.
“Akibat perbuatannya, AB dikenakan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” katanya.
Dia menambahkan, terhadap A ibu kandung korban, dikenakan pasal 419 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.












