CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur mencatat baru 269 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2026. Padahal, jumlah koperasi yang masih berstatus aktif mencapai 934 koperasi.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Koperasi Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah, mengatakan, secara keseluruhan terdapat lebih dari 2.000 koperasi di Kabupaten Cianjur. Namun sekitar 1.200 koperasi telah dikategorikan tidak aktif.
“Yang aktif saat ini ada 934 koperasi. Sementara sekitar 1.200 koperasi dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan atau tidak melaporkan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Sekarang pelaporannya sudah melalui sistem digital langsung ke Kementerian Koperasi, sehingga kami bisa melihat datanya melalui Online Data System (ODS),” katanya, Selasa 28 Juli 2026.
Dia menuturkan, pelaksanaan RAT menjadi salah satu indikator utama untuk menilai sebuah koperasi masih aktif atau tidak.
“RAT merupakan salah satu tolok ukur utama. Memang ada indikator lain seperti kegiatan usahanya, tetapi RAT menjadi faktor penting karena sesuai Undang-Undang Perkoperasian Tahun 1992, koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun setelah tutup buku,” katanya.
Rizkie menjelaskan, koperasi primer wajib menggelar RAT paling lambat tiga bulan setelah tutup buku akhir tahun, sedangkan koperasi sekunder memiliki batas waktu maksimal enam bulan.
Menurutnya, seluruh koperasi yang tercatat, baik aktif maupun tidak aktif, pada dasarnya telah berbadan hukum.
“Yang tidak aktif pun sebenarnya memiliki badan hukum. Permasalahannya mereka tidak melaporkan RAT selama tiga tahun berturut-turut sehingga secara sistem di Kementerian Koperasi dinyatakan tidak aktif,” jelasnya.
Saat ini, Diskumdagin masih mengedepankan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT. Salah satunya dengan memberikan surat teguran.
“Selesai batas waktu RAT sekitar bulan April kemarin kami sudah melayangkan surat teguran kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT. Sekarang setelah memasuki semester pertama, kami cek kembali dan masih ada yang belum melaksanakan, sehingga kembali kami berikan surat teguran,” kata Rizkie.
Menurutnya, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk memberikan sanksi administratif.
“Sanksinya bersifat administratif. Tahapannya dimulai dari teguran, kemudian pembinaan. Selanjutnya bisa saja sampai pada pencabutan badan hukum atau akta koperasi sesuai ketentuan yang berlaku yang tentunya kita berkoordinasi dengan kementerian pusat,” katanya.
Di sisi lain, Rizkie mengakui pembinaan kepada koperasi belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Saat ini kami lebih banyak melakukan pembinaan melalui Zoom atau mekanisme daring lainnya karena adanya efisiensi anggaran. Pembinaan secara langsung memang belum bisa dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Rizkie mengungkapkan, salah satu penyebab masih banyaknya koperasi tidak aktif yaitu proses pendirian koperasi yang kini semakin mudah setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja terbaru. Akibatnya, tidak sedikit koperasi yang terbentuk tanpa melalui penyuluhan dari dinas.
“Saat ini kan sebetulnya ketika banyak koperasi yang tidak aktif ada juga koperasi yang baru. Nah, cuma mekanisme pembentukannya ini kadang tidak melalui mekanisme kami dulu tidak kami lakukan penyuluhan, karena sekarang kan ada yang namanya Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunga adalah kemudahan-kemudahan untuk para pelaku usaha untuk melakukan membuat izin. Jadi biasanya, koperasi tersebut itu tidak melalui kami untuk penyuluhannya yang notabene yang bersangkutan ternyata setelah terbentuk badan hukum tidak mengetahui tentang tata laksana kelembagaan
dan pengembangan SDM koperasinya. Akhirnya mereka tidak melaksanakan RAT dan otomatis dinyatakan tidak aktif oleh sistem, seperti itu,” katanya.












