Dibantu Kementerian ATR/BPN, Dinas PUTR Cianjur Kebut Penyusunan RDTR Empat Kecamatan

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur melaksanakan tahap awal penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) di empat kecamatan. Yakni meliputi Kecamatan Ciranjang, Cibeber, Warungkondang dan Gekbrong.

Kegiatan ini diikuti oleh Kementerian ATR/BPN, Forkopimda, dinas dan instansi, forkopimda, dinas instansi vertikal, tokoh masyarakat, desa dan kecamatan.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, mengatakan, agenda tahap awal penyusunan materi teknis yang dilaksanakan berupa Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan ini merupakan bantuan dari Kementerian ATR/BPN.

” Masih banyak Kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR, sehingga ada program percepatan dari Kementerian ATR/BPN. Sebagian Kabupaten/kota dibantu, termasuk Kabupaten Cianjur untuk empat kecamatan untuk penyusunan RDTR,” katanya kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.

Dia menegaskan, bahwa RDTR sangat penting terutama untuk iklim investasi di Kabupaten Cianjur. Terlebih ketika sudah menjadi peraturan kepala daerah (perkada) bisa diintegrasikan langsung dengan sistem OSS (Online Single Submission).

“Jadi nanti pemohon izin tidak perlu lagi repot-repot ada tahapan yang harus dilalui, tetapi dari sisi tata ruang bisa langsung terintegrasi dengan sistem OSS sehingga pelayanan investasi bisa lebih cepat,” ucap Eri.

Eri pun menjelaskan, materi teknis yang telah disusun di tingkat kabupaten/kota harus mendapat persetujuan sinkronisasi dengan perencanaan di provinsi maupun pusat.

” Materi teknis ini disusun oleh konsultan atas biaya dari bantuan Kementerian ATR/BPN, setelah jadi berupa hasil kajian dan rencana RDTR nanti akan diproses ke provinsi dan pusat untuk mendapat persetujuan. Setelah itu selesai, nanti bisa menjadi peraturan bupati,” paparnya.

Namun Eri mengungkapkan masih terdapat terkait dengan RDTR karena harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Alhamdulillah RTRW kita sudah selesai Tahun 2024 sudah menjadi perda tapi kemudian ada arahan dari pusat bahwa RTRW kita harus disesuaikan untuk kepentingan pusat,” katanya.

“Jadi ada sejak tahun 2025 kemarin ada wacana kita harus menyesuaikan lahan baku sawah. Luasan lahan baku sawah yang disiapkan oleh kabupaten untuk tidak dialihfungsikan. Sehingga seluruh RTRW di kabupaten/kota seluruh Indonesia harus disesuaikan,” sambung Eri.

Dia pun berharap adanya bantuan dari kementerian prosesnya bisa lebih cepat karena bisa saling paralel. “Sekarang perubahan RTRW kita juga menunggu perubahan RTRW provinsi, termasuk nasional. Jadi nanti ketika sudah disesuaikan, kita ikut menyesuaikan RTRW kita,” kata Eri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *