PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN 2 Sukaraja
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

CIANJUREKSPRES.ID- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang wartawan. Menurutnya, perilaku tersebut justru dapat mencoreng nama baik serta kehormatan profesi jurnalistik.

Tantan mengatakan, PWI Jawa Barat tidak membenarkan segala bentuk tindakan intimidasi maupun perilaku yang bertentangan dengan etika profesi.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” kata Tantan.

Ia menjelaskan bahwa profesi wartawan memiliki sejumlah aturan dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Selain memiliki kompetensi jurnalistik, wartawan juga berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk bertindak semena-mena.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” ujarnya.

Tantan menuturkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Namun, perlindungan tersebut juga disertai dengan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia menegaskan, identitas sebagai wartawan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan ataupun kekerasan.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” katanya.

Ia menambahkan, wartawan yang mengalami persoalan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

Apabila persoalan berkaitan dengan pemberitaan atau produk jurnalistik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” tuturnya.

Menurut Tantan, tindakan oknum tersebut juga berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Ia khawatir tindakan satu orang dapat membuat masyarakat menganggap perilaku tersebut sebagai gambaran seluruh insan pers. Padahal, banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, independen, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan publik.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

PWI Jawa Barat, kata Tantan, juga mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap peristiwa tersebut apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” ujarnya.

Tantan mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat untuk terus menjaga kehormatan profesi dengan menjalankan tugas secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, sikap kritis dan keberanian dalam menjalankan tugas jurnalistik harus tetap disertai etika dan kepatuhan terhadap hukum.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dapat mencoreng kehormatan profesi jurnalistik.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *