Polsek Pacet Bongkar Komplotan Curanmor, 23 Motor Disita

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi didampingi Kapolsek Pacet AKP Amir Said serta jajaran Reskrim Polres Cianjur memberikan keterangan dihadapan awak media mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencirian motor (curanmor) di Mapolsek Pacet, Senin 29 Juni 2026.(Foto: Cianjur Ekspres/Dede Sandi Mulyadi)

CIANJUREKSPRES.ID – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet, Polres Cianjur, membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cianjur, Bogor, hingga Bandung. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor di Kampung Baros, Desa Ciburang, Kecamatan Pacet, dan Kampung Paragajen, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S alias DB (29) yang ditangkap di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku beraksi bersama rekannya, AB (35), yang kemudian diamankan di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

“Dari pengembangan penyelidikan kami berhasil mengamankan dua pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Alexander.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu kunci letter T, lima anak kunci letter T, satu alat pembuka kunci magnet, dua lembar STNK milik korban, serta 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun lokasi minim pengawasan. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor korban.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka telah beraksi lebih dari 10 kali di wilayah Cianjur, Bogor, dan Bandung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp43 juta.

Alexander mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Pacet yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja sama anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi.

“Terima kasih kepada Kapolsek Pacet, Kanit Reskrim, seluruh anggota Reskrim, dan masyarakat yang telah membantu proses penyelidikan hingga kendaraan para korban berhasil ditemukan,” ujarnya.

Salah seorang korban, Syafa, bidan di Puskesmas Sukanagalih, mengaku bersyukur sepeda motor yang hilang sejak November 2025 akhirnya berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada jajaran Polsek Pacet yang sudah bekerja keras. Memang kondisinya sudah berubah karena sebelumnya berwarna hitam penuh,” tuturnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan korban lainnya, Suluh Normasiwi, warga Desa Palasari, Kecamatan Cipanas. Menurutnya, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar proses penyelidikan dapat dilakukan lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *