CIANJUREKSPRES.ID – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Salah satu gagasan yang berkembang adalah mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada DPRD dengan alasan efisiensi anggaran serta mengurangi politik uang.
Di sisi lain, tidak sedikit yang mempertahankan Pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Perdebatan tersebut sesungguhnya tidak perlu berhenti pada pilihan antara pemilihan langsung atau melalui DPRD. Indonesia dapat menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan karakter demokrasi Pancasila, yaitu memberikan kewenangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memilih bupati dan wali kota.
Gagasan ini bukan dimaksudkan mengurangi kedaulatan rakyat, melainkan membangun kembali demokrasi perwakilan yang bertumpu pada permusyawaratan dari bawah.
Selama hampir dua dekade penyelenggaraan Pilkada langsung, berbagai persoalan semakin nyata. Politik biaya tinggi, praktik politik uang, meningkatnya ketergantungan calon kepada pemodal, serta polarisasi sosial menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Tidak sedikit kepala daerah menghabiskan energi politik dan sumber daya yang besar hanya untuk memenangkan kontestasi. Kondisi demikian berpotensi menggeser orientasi kepemimpinan dari pelayanan publik menjadi upaya mengembalikan biaya politik.
Sebagai mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur selama dua periode, penulis menyaksikan secara langsung bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas proses dan kemampuan sistem mencegah dominasi uang dalam politik. Oleh karena itu, penyempurnaan sistem Pilkada patut dipertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat demokrasi, bukan menguranginya.
Secara filosofis, gagasan ini berakar pada Sila Keempat Pancasila yang menegaskan bahwa kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas prinsip one person, one vote, melainkan menempatkan musyawarah dan sistem perwakilan sebagai bagian penting dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Para pendiri bangsa, termasuk Mohammad Hatta dan Soepomo, memandang demokrasi Indonesia memiliki karakter yang berbeda dengan demokrasi liberal. Tradisi musyawarah yang hidup dalam masyarakat menjadi fondasi kehidupan bernegara. Karena itu, demokrasi perwakilan bukanlah penyimpangan dari prinsip kedaulatan rakyat, melainkan salah satu cara mewujudkannya sesuai kepribadian bangsa.
Dalam konteks tersebut, BPD memiliki posisi yang strategis. Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di desa, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggotanya dipilih melalui mekanisme yang demokratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masing-masing desa.
Artinya, BPD merupakan representasi masyarakat desa yang memiliki legitimasi sosial sekaligus memahami kebutuhan riil masyarakat. Jika anggota DPRD mewakili wilayah politik yang luas melalui partai politik, maka anggota BPD merupakan representasi komunitas desa yang sehari-hari hidup bersama masyarakat yang diwakilinya.
Dari perspektif konstitusi, gagasan ini juga layak dikaji. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Konstitusi tidak secara eksplisit menentukan bahwa pemilihan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh seluruh pemilih. Memang, praktik ketatanegaraan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi selama ini menempatkan Pilkada langsung sebagai bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi.
Namun, secara teoritis, ruang diskusi mengenai bentuk mekanisme demokratis tetap terbuka sepanjang perubahan tersebut dilakukan melalui proses legislasi yang konstitusional dan tetap menjamin prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta kedaulatan rakyat.
Karena itu, apabila negara hendak membangun model baru berupa pemilihan bupati dan wali kota oleh BPD, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Desa. Perubahan tersebut harus memperjelas mekanisme pemilihan, syarat pencalonan, tata cara pemungutan suara, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta tetap menempatkan KPU sebagai penyelenggara yang independen. Dengan demikian, perubahan sistem tetap berlangsung dalam koridor negara hukum.
Dari sisi sosiologis, model ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, memperkuat desa sebagai fondasi demokrasi Indonesia. Selama ini desa sering hanya menjadi objek mobilisasi politik dalam setiap Pilkada. Padahal, desa memiliki kelembagaan representatif yang dapat diperkuat sebagai bagian dari sistem demokrasi nasional.
Kedua, model ini berpotensi menekan biaya politik. Ketika pemilihan dilakukan melalui lembaga perwakilan yang tersebar di seluruh desa dengan penyelenggaraan yang transparan dan diawasi KPU, ruang politik uang dalam skala masif diharapkan dapat dipersempit. Efisiensi anggaran penyelenggaraan juga dapat menjadi salah satu manfaat yang layak diperhitungkan.
Ketiga, polarisasi sosial akibat kontestasi Pilkada dapat diminimalkan. Pengalaman menunjukkan bahwa kompetisi politik sering meninggalkan pembelahan sosial hingga tingkat keluarga dan komunitas. Sistem yang lebih menekankan permusyawaratan berpotensi mengurangi eskalasi konflik horizontal tanpa menghilangkan prinsip kompetisi yang sehat.
Tentu saja gagasan ini bukan tanpa tantangan. Mekanisme pemilihan BPD harus benar-benar demokratis, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan sempit. Pengawasan yang kuat, penyelenggara yang independen, serta akuntabilitas publik menjadi syarat mutlak agar model ini tidak melahirkan oligarki baru di tingkat desa.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai masa depan Pilkada seharusnya tidak dipahami sebagai pertentangan antara demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Yang lebih penting adalah mencari sistem yang paling mampu mewujudkan tujuan konstitusi: menghadirkan pemerintahan daerah yang demokratis, efektif, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menjadikan BPD sebagai bagian dari mekanisme pemilihan bupati dan wali kota merupakan salah satu alternatif yang layak didiskusikan secara terbuka. Setuju atau tidak, gagasan ini mengajak kita kembali membaca Pancasila, terutama Sila Keempat, sebagai sumber inspirasi dalam membangun demokrasi Indonesia. Sebab demokrasi Pancasila tidak hanya berbicara tentang siapa yang memilih, tetapi juga tentang bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan melalui hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama.
Fiat Justitia, Servata Veritate. Keadilan harus ditegakkan, dengan tetap menjaga kebenaran.
Oleh:
Unang Margana
Mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur (2003–2012)/Advokat LBH Cianjur












