CIANJUREKSPRES.ID- Penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kini telah memasuki tahap akhir di tingkat pemerintah pusat. Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan besaran resmi UMP tahun depan sebelum akhir Desember 2025.
Sejumlah pejabat pemerintah memberi isyarat bahwa skema penghitungan UMP tidak lagi sepenuhnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan utama terletak pada penyesuaian indeks yang dijadikan faktor utama dalam menentukan besaran kenaikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa formula dasar masih tetap digunakan. Namun, indeks yang menjadi penggerak kenaikan UMP mengalami pembaruan mengikuti perkembangan terbaru.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 nantinya tidak akan seragam di seluruh wilayah. Setiap provinsi akan mendapatkan penyesuaian berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi di daerah masing-masing.
Di sisi lain, adanya putusan Mahkamah Konstitusi membuat pemerintah perlu menyelaraskan kembali sejumlah aturan terkait penentuan upah minimum. Putusan tersebut mengharuskan pemerintah untuk lebih mengedepankan unsur kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai bahan pertimbangan utama.
Rumus Penghitungan UMP 2026
Pemerintah memastikan bahwa dasar perhitungan masih merujuk pada formula sebelumnya. Namun, nilai alpha—yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi—akan mengalami penyesuaian. Hal ini disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli yang menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih memfinalisasi rentang nilai alpha yang akan digunakan.
Selain itu, acuan penting lainnya adalah indeks kebutuhan hidup layak sebagaimana yang ditekankan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Airlangga Hartarto menambahkan bahwa perhitungan tetap memperhatikan perkembangan perekonomian serta standar kehidupan layak yang merujuk pada kriteria yang digunakan secara internasional.
Formula yang sebelumnya tercantum dalam PP 51 Tahun 2023 pada dasarnya menghitung Upah Minimum tahun berikutnya dari upah tahun berjalan yang ditambah nilai penyesuaian, yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha. Rentang alpha yang sebelumnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 kini berpotensi diperluas menyesuaikan putusan MK.
Perkiraan Kenaikan UMP di 38 Provinsi
Sebelum penetapan resmi dilakukan, serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8 persen hingga 10,5 persen. Usulan ini kemudian menjadi dasar munculnya berbagai prediksi terkait besaran upah minimum baru di masing-masing provinsi di Indonesia.
Sejumlah daerah diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan, khususnya wilayah dengan tingkat kebutuhan hidup tinggi seperti DKI Jakarta, Papua, dan beberapa provinsi di Kalimantan serta Sulawesi. Meski begitu, seluruh angka yang beredar saat ini masih bersifat estimasi dan belum memiliki kekuatan hukum.
Pemerintah memastikan bahwa pengumuman resmi besaran UMP 2026 baru akan disampaikan setelah seluruh proses pembahasan dan sosialisasi tuntas dilakukan.












