CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, terkait rencana perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan langsung ke rekening penerima.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital sistem perlindungan sosial yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Dalam skema baru, bantuan tidak lagi diberikan melalui subsidi produk, melainkan disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Belum ada regulasinya secara teknis, baru sebatas arah kebijakan. Aturan pelaksanaan, juklak-juknis, dan tahapannya belum keluar sampai sekarang,” ujar Handika kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Selasa 15 September 2026.
Menurutnya, Dinsos Cianjur pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila regulasi dan mekanisme pelaksanaannya telah ditetapkan. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah petunjuk teknis diterbitkan.
“Kalau juknisnya sudah ada, nanti kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme dan tahapan penyalurannya,” katanya.
Handika membenarkan, berdasarkan informasi yang diterima, skema baru tersebut mengarah pada pemberian bantuan secara langsung melalui rekening penerima. Penyaluran tersebut nantinya tidak lagi melewati pemerintah daerah sebagai pihak yang menyalurkan bantuan.
“Bantuan uang tunai langsung dan tidak melalui daerah. Kalau menyimak informasi, penyalurannya dalam bentuk rekening,” ucapnya.
Sementara terkait pemutakhiran data penerima, Handika menjelaskan pemerintah daerah masih memiliki peran dalam membantu memperbaiki data masyarakat. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun kelurahan sebelum dilakukan tahapan verifikasi lebih lanjut.
Namun, untuk penentuan kelompok atau tingkatan desil masyarakat, kewenangannya tetap berada di pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). “Masalah desil, walaupun kita perbaiki, yang menentukan tingkatan desilnya tetap dari pihak BPS,” jelasnya.
Dia menerangkan, pembaruan data masyarakat dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan. Data tersebut kemudian diterbitkan melalui keputusan bupati dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Di sisi lain, pemerintah pusat menyiapkan skema bansos digital yang menyasar sekitar 50 juta masyarakat kelompok desil 1 hingga 5. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data penerima, identitas kependudukan dan pembayaran digital agar bantuan lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga berencana menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data Dukcapil. Masyarakat nantinya dapat mengecek status dan mengajukan bantuan menggunakan NIK melalui portal resmi pemerintah.
Handika menegaskan, Dinsos Cianjur masih menunggu kejelasan mengenai seluruh tahapan tersebut.
“Berarti saat ini memang belum ada instruksi detail dari pusat dan masih menunggu regulasi teknis dan alurnya seperti apa,” kata Handika.












