Pengungkapan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

CIANJUREKSPRES.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,26 triliun.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kebocoran subsidi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Rinciannya, penyalahgunaan BBM bersubsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar, sementara elpiji subsidi menyumbang kerugian sebesar Rp749,2 miliar. Ia menegaskan bahwa subsidi energi seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk diselewengkan.

Menurutnya, perbedaan harga yang cukup tinggi antara produk subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum. Direktur Pemasaran Retail, Eko Ricky Susanto, menegaskan pentingnya sinergi antara pihak perusahaan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan TNI.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat dalam menindak praktik penyalahgunaan dan pengoplosan BBM serta LPG bersubsidi, khususnya tabung 3 kilogram.

Ia menilai kerja sama lintas sektor sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi nasional, mencegah kerugian negara, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau layanan resmi yang tersedia.

Di sisi lain, Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi energi agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kestabilan harga energi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *