CIANJUREKSPRES.ID- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan bantuan sosial tidak direncanakan kepada 2.938 kepala keluarga (KK) yang terdampak kebijakan penutupan sementara aktivitas tambang dan angkutan material di wilayah Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor. Setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
Penutupan sementara aktivitas tambang di Parungpanjang dilakukan atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Kebijakan tersebut diambil menyusul dampak kerusakan lingkungan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada 2.938 KK telah dilaksanakan pada Desember 2025 dan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada 928 KK yang tersebar di lima desa di Kecamatan Parungpanjang, yakni Desa Cibunar, Lumpang, Gorowong, Dago, dan Jagabaya.
Sementara itu, tahap kedua menyasar 2.010 KK yang berada di empat desa Kecamatan Cigudeg, yaitu Desa Bunar, Cintamanik, Mekarjaya, dan Tegallega, serta empat desa di Kecamatan Rumpin, yakni Desa Rumpin, Sukasari, Sukamulya, dan Mekarsari.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 melalui tahap III dan IV dengan total sasaran 15.293 KK. Ia memastikan masyarakat yang belum menerima bantuan pada 2025 akan mendapatkan haknya pada tahun berikutnya.
Adapun pada tahap III, bantuan sosial direncanakan akan disalurkan kepada 6.216 KK di Kecamatan Cigudeg dan Rumpin. Selanjutnya, pada tahap IV, sebanyak 9.077 KK di Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin akan menerima bantuan serupa.












