CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memperkuat upaya pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menyusul masih tingginya kasus pekerja migran bermasalah.
Diketahui, sampai pertengahan 2026, tercatat sebanyak 42 PMI asal Cianjur mengalami berbagai masalah di luar negeri, dan mayoritas diketahui berangkat melalui jalur ilegal.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan, pemerintah daerah akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa agar warga memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Disnakertrans akan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi hingga ke tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, sekolah, tokoh masyarakat, serta instansi terkait,” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain meningkatkan sosialisasi, Pemkab Cianjur juga akan memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural.
“Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan secara nonprosedural serta mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik pemberangkatan ilegal,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terus berupaya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar masyarakat memiliki alternatif pekerjaan yang aman di dalam negeri.
“Di sisi lain, kami juga terus berupaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja di dalam negeri agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja secara aman dan layak,” katanya.
Wahyu menegaskan keselamatan warga Cianjur yang bekerja di luar negeri menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, setiap laporan PMI bermasalah akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai instansi.
“Keselamatan warga Cianjur adalah prioritas kami. Apabila ada pekerja migran asal Cianjur yang mengalami permasalahan di luar negeri, Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans akan segera melakukan pendataan, berkomunikasi dengan keluarga, serta berkoordinasi dengan KP2MI/BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan untuk mengupayakan perlindungan serta pemulangan yang bersangkutan,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap persoalan PMI memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara penempatan.
“Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum di negara setempat dan melalui koordinasi lintas instansi. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada keluarga selama proses berlangsung,” katanya.
Selain itu, Pemkab Cianjur akan mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kami juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” katanya.
Wahyu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji pekerjaan yang tidak jelas. Berangkatlah melalui jalur resmi, karena bekerja secara prosedural akan memberikan jaminan legalitas, keselamatan, perlindungan, serta keberlangsungan bagi pekerja migran beserta keluarganya,” pungkasnya.












