OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

CIANJUREKSPRES.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur aktivitas financial influencer atau finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Kebijakan ini bertujuan memastikan informasi yang disampaikan lebih transparan, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap semakin besarnya peran para penyampai informasi keuangan di berbagai platform digital dan media sosial.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi para finfluencer yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat. Dengan adanya standar perilaku yang jelas, kualitas informasi keuangan yang beredar dapat lebih terjaga.

Menurut Agus, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian yang dapat timbul akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kredibel, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat secara berkelanjutan.

OJK menilai bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong semakin banyak pihak yang aktif memberikan informasi, ulasan, maupun rekomendasi mengenai produk dan layanan keuangan. Karena itu, diperlukan pedoman yang memastikan setiap informasi disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

Melalui regulasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sehingga dapat menjadi dasar yang tepat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

Dengan hadirnya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap praktik penyampaian informasi keuangan di ruang digital dapat berlangsung secara lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *