CIANJUREKSPRES.ID- Penguatan pengawasan terhadap proses perencanaan pembangunan hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) dinilai memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan dan efisiensi keuangan pemerintah daerah. Hingga September 2026, potensi penyelamatan dan efisiensi anggaran daerah yang tercatat mencapai Rp10,16 triliun.
Capaian tersebut menjadi gambaran pentingnya pengawasan sejak awal proses pemerintahan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Deteksi dini dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai risiko sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan kapasitas dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Upaya ini diwujudkan melalui Forum Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia (FIDSI) dalam agenda Road to HAKORDIA 2026: Penguatan APIP Melalui Sinergi Pengawasan Forum Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa keberadaan APIP sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pengendalian internal pemerintahan. Melalui fungsi pengawasan tersebut, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan langkah pencegahan dan perbaikan.
Ely mengungkapkan, berdasarkan hasil pendampingan KPK terhadap pemerintah daerah hingga September 2026, potensi penyelamatan dan efisiensi keuangan mencapai Rp10,16 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp9,73 triliun dari sektor perencanaan, Rp374,9 miliar dari pengadaan barang dan jasa, serta Rp54,12 miliar dari sektor lainnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan internal berperan dalam memastikan berbagai program prioritas pemerintah terlaksana sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung upaya tersebut, KPK menggunakan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) guna mengidentifikasi sejumlah sektor yang memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi. Pemetaan risiko terutama dilakukan pada proses perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Melalui pengembangan instrumen MCSP, pemerintah daerah diharapkan memperoleh peringatan dini, informasi mengenai potensi penyimpangan, serta rekomendasi tindakan korektif. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan APIP untuk menyampaikan langkah mitigasi kepada kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah terkait.
Penguatan Fungsi dan Independensi APIP
Pembenahan sistem pengawasan pemerintah daerah tidak cukup hanya dilakukan dengan meningkatkan kemampuan pemeriksaan. Diperlukan pula perubahan pola kerja APIP agar lebih berorientasi pada pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan FIDSI yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran inspektorat daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Melalui forum tersebut, sejumlah rekomendasi disusun untuk memperkuat koordinasi dan jaringan pengawasan, meningkatkan kompetensi serta independensi APIP, dan mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
APIP juga diharapkan dapat menjalankan tiga fungsi utama secara maksimal. Pertama, sebagai sistem peringatan dini atau early warning system untuk mendeteksi potensi penyimpangan. Kedua, sebagai pemberi jaminan atas kualitas tata kelola dan efektivitas pengendalian internal atau quality assurance. Ketiga, sebagai mitra strategis atau trusted advisor yang memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menyampaikan bahwa penguatan APIP harus diarahkan pada peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta mengendalikan risiko korupsi sejak proses penyusunan kebijakan.
Menurutnya, otonomi daerah semestinya dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, bukan dijadikan kesempatan untuk melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.
Pandangan serupa disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP, Setya Nugraha. Ia menilai penerapan Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIBR) dapat mendorong perubahan peran APIP agar tidak hanya bertindak sebagai pengawas atau watchdog, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Melalui pendekatan tersebut, APIP diharapkan mampu menemukan kelemahan dalam sistem pemerintahan sekaligus memberikan rekomendasi yang tepat untuk memperbaikinya.
Setya menjelaskan bahwa penerapan manajemen risiko dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pengawasan sangat diperlukan. Dengan begitu, keterbatasan sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Sementara itu, Inspektur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua FIDSI, Dhany Sukma, menilai peningkatan kualitas pengawasan merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi.
Ia menyebut setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan tata kelola yang berbeda. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan APIP perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengawasan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Dalam forum tersebut, koordinasi pengawasan juga melibatkan sejumlah koordinator wilayah FIDSI. Pembagian wilayah terdiri atas Korwil I meliputi Sumatera, Korwil II mencakup Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Korwil III meliputi Kalimantan dan Sulawesi, serta Korwil IV mencakup Maluku dan Papua.
Bagian dari Rangkaian Road to HAKORDIA 2026
Kegiatan penguatan pengawasan internal ini menjadi salah satu rangkaian menuju peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026. Melalui agenda tersebut, KPK berupaya memperluas kolaborasi antarlembaga dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif di lingkungan pemerintahan daerah.
Kerja sama antara KPK, FIDSI, Kemendagri, BPKP, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pengawasan yang terukur, independen, serta berlandaskan analisis risiko.
APIP diharapkan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dan penemuan pelanggaran setelah suatu kegiatan berlangsung. Lebih dari itu, keberadaannya harus mampu mendorong perbaikan sistem pemerintahan sekaligus memastikan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal.
KPK juga menekankan pentingnya penggunaan data dalam pengawasan, penerapan pendekatan berbasis risiko, serta penguatan sistem pengendalian internal. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran inspektorat tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring. Pertemuan tersebut juga menjadi sarana penyusunan rencana tindak lanjut bersama untuk memperkuat sinergi pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.












