Manfaatkan Hari Libur, Bapenda Hadirkan Layanan Pepeling untuk Wajib Pajak

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur saat melakukan sosialisasi layanan pembayaran pajak kepada masyarakat. (Foto : Dok. Bapenda Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur terus berupaya mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat melalui program Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling).

Program tersebut sengaja dilaksanakan pada hari libur kerja, khususnya Sabtu dan Minggu, agar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengurus maupun melakukan pembayaran pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto mengatakan, Pepeling menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meningkatkan realisasi pendapatan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling) ini dilakukan di hari libur kerja, dalam rangka mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja yang hanya memiliki waktu di hari Sabtu dan/atau Minggu untuk mengurus dan/atau pembayaran pajak,” ujarnya.

Keberadaan Pepeling lanjut dia, diharapkan dapat memberikan akses pelayanan yang lebih mudah bagi wajib pajak. Selain aspek pelayanan, program tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan capaian pendapatan daerah dari sektor PBB.

“Pepeling ini dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian realisasi pendapatan pajak daerah dari sektor PBB,” kata Dendi.

Dia menuturkan, Bapenda tidak menetapkan angka target khusus untuk penerimaan dari setiap pelaksanaan Pepeling. Namun, pihaknya berharap penerimaan yang diperoleh dapat dioptimalkan sesuai dengan potensi wajib pajak di lokasi pelayanan.

“Targetnya seoptimal mungkin, namun tidak ada angka tertentu,” tuturnya.

Dendi mengatakan, dari pelaksanaan Pepeling sebelumnya, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun cukup bervariasi.

“Kalau pendapatannya bervariasi, tapi kalau dirata-rata berkisar Rp15 jutaan. Walaupun pernah di atas Rp25 juta, namun pernah juga di bawah Rp10 juta,” ungkapnya.(Cr2)

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Foto : Dok. Bapenda Cianjur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *